Jakarta (ANTARA Kaltim) - Pansus Raperda Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jamaah Haji Kaltim harus jeli mencari celah agar tak terjadi duplikasi anggaran. Ini penting mengingat rencana pemberian bantuan transportasi dan makanan bagi jamaah haji asal Kaltim bisa saja bertabrakan dengan program optimalisasi biaya penyelenggaraan haji yang menjadi kewenangan Kementerian Agama RI.
“Kalau kami tidak dalam bentuk peraturan daerah. Sejak 2009 landasan bantuan yang kami berikan kepada jamaah haji dari Jakarta adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta,†kata Budi Utomo, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spritual Pemprov DKI Jakarta di depan rombongan pansus dari DPRD Kaltim yang melakukan studi banding ke Pemprov DKI, Jumat (9/5).
Yang sudah dilakukan Pemprov DKI selama 5 tahun musim haji adalah membantu transportasi lokal jamaah haji selama di Mekkah. Khususnya jamaah yang jarak antara pemondokan dengan Masjidilharam lebih dari 1 kilometer.
Selain itu, Pemprov DKI memberikan bantuan makanan mengingat selama di Makkah, jamaah haji memang tak ditanggung makan. Sebagai gantinya Kementerian Agama memberi uang living cost. Tahun lalu jumlahnya 1.500 riyal, atau lebih kurang Rp 4 juta.
“Lumayan, karena living cost bisa untuk beli oleh-oleh,†kata Budi. Memang menurutnya sempat terjadi perdebatan soal boleh-tidaknya bantuan tersebut.
“Kami minta izin pada Menteri Agama. Selama diizinkan ya kami jalan. Alhamdulillah untuk haji tahun ini izin belum dikeluarkan,†katanya setengah berseloroh.
Namun kondisi ini menurutnya jangan mematahkan semangat pansus. Budi didampingi Kepala Inspektorat Pemprov DKI Didi Sunardi menyatakan, justru daerah-daerah harus bersatu menyuarakan kepentingan yang serupa kepada pemerintah pusat, demi menjamin kenyamanan, keamanan dan kekhusyukan jamaah hajinya.
Didi menambahkan, kata kunci dari perjuangan pansus adalah, pemerintah daerah harus bicara bahwa apa yang ingin dilakukan adalah bentuk pelayanan kepada warga, sebagaimana dimaksud dalam nafas UU Nomor 13/2008 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji. UU Nomor 13/2008 ini juga menyatakan, pemerintah daerah bersama-sama pusat turut bertanggung menjaga kelancaran ibadah haji.
“Nah karena urusan agama tak termasuk diotonomikan kita bicara ini pelayanan daerah bagi warganya. Jadi jangan sebut mau bikin regulasi,†sarannya.
Ketua Pansus Abdul Djalil Fatah menyatakan, ada berbagai alasan pansus belajar ke Pemprov DKI. Salah satunya, Pemprov DKI dinilai berhasil menjalankan program bantuan, dan selama ini oleh pemerintah pusat tak dipermasalahkan.
Anggota Pansus ZainTaufik Nurrohman sempat menanyakan 2 hal. Pertama soal posting anggaran jika raperda disetujui, dan proses lelang bantuan.
Budi menjawab, selama ini posting pembiayaan masuk pada anggaran SKPD, yakni Biro Pendidikan dan Mental Spritual Setda Provinsi. Dengan demikian bisa dianggarkan setiap tahun.
Hal ini berbeda dengan draf Raperda Pansus Bantuan Penyelenggaraan Haji yang mengarahkan bantuan berupa hibah, sehingga praktis hanya boleh sekali. Postingnya di Biro Sosial dan pelaksana Kemenag Kaltim.
Soal lelang, khususnya makanan, rekanan harus memiliki KSO (kerja sama operasi) dengan perusahaan katering Arab Saudi, seuai regulasi pemerintah Arab Saudi.
Rombongan Pansus Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jamaah Haji Kaltim dipimpin Wakil Ketua Agus Santoso, beranggotakan Akhmad Abdullah, Mudiyat Noor, Encik Widyani, Masitah Assegaf, Zain Taufik Nurrohman, dan Ichruni Luthfi.
Hadir juga Kepala Kemenag Kaltim Saifi dan kepala Kemenag dari Tarakan, Nunukan, Berau, Kutim serta Samarinda. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Studi Banding Pansus Bantuan Penyelenggaraan Haji Ke Pemprov DKI
Minggu, 11 Mei 2014 23:14 WIB