Paser (ANTARA) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menerapkan proyek perubahan (proper) Manifestasi DPRD sebagai pedoman fasilitasi tugas dan fungsi DPRD.
“Melalui Manifestasi DPRD itu, seluruh bentuk fasilitasi tiga fungsi dewan tergambar jelas bentuk fasilitasinya,” kata Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain, selaku penggagas Manifestasi DPRD itu di Tanah Grogot, Paser, Jumat (1/12).
Melalui proper Manifestasi DPRD, lanjut Zulkarnain, Sekretariat DPRD Paser dapat menggambarkan secara jelas bentuk, waktu dan tahapan fasilitasi untuk setiap anggota legislatif itu, baik untuk fungsi legislasi, fungsi anggara, ataupun fungsi pengawasan.
“Harapan kami, kehadiran Manifestasi DPRD mampu berkontribusi menjaga kepatuhan terhadap rangkaian tahapan proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah, baik aspek kepatuhan terhadap batasan waktu, maupun kepatuhan terhadap aspek lain,” katanya.
Baca juga: DPRD Paser minta pemda analisis penyebab banjir
Manifestasi DPRD juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah daerah dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Dia mengatakan produk proyek perubahan Manifestasi DPRD yaitu matriks kerja DPRD selama satu tahun telah tersusun berdasarkan batasan waktu sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi.
Manifestasi DPRD, lanjutnya, juga memberikan kontribusi agar setiap anggota DPRD menjaga kepatuhan pada setiap tahapan proses perencanaan pembangunan daerah, baik dari aspek kepatuhan terhadap batasan waktu, maupun kepatuhan terhadap aspek lainnya.
Zulkarnain mengatakan kehadiran Manifestasi DPRD itu berdampak terhadap peningkatan kinerja lembaga DPRD dan peningkatan kinerja pemerintah daerah. (Adv)