Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi.
Penegasan bahwa Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 disampaikan Iqbal guna menanggapi sejumlah kapal pembawa pengungsi Rohingya yang kembali terdampar di Aceh, sejak Rabu (15/11).
“Penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya, banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu,” kata Iqbal melalui pesan singkatnya pada Kamis.
Dari pengalaman Indonesia menangani para pengungsi Rohingya, teridentifikasi bahwa kebaikan Indonesia yang memberikan penampungan sementara malah banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia, katanya.
Jaringan penjahat itu mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli risiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi Rohingya, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, katanya.
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap kapal kayu angkut warga Rohingya
“Bahkan, banyak di antara mereka teridentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang,” kata Iqbal.
Sebelumnya dilaporkan sebuah perahu besar yang membawa 196 imigran Rohingya mendarat di bibir Pantai Kemukiman Kalee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Rabu sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepolisian setempat segera melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi serta Perwakilan UNHCR di penampungan pengungsi yang ada di daerah tersebut.
Dengan kehadiran para pengungsi yang terdampar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie saat ini menampung sebanyak 335 pengungsi Rohingya—sejak akhir 2022.
Ratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan sementara di Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjung, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Setelah itu, satu unit kapal kayu yang ditumpangi oleh sekitar 200 orang imigran Rohingya mencoba memasuki kawasan perairan Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Kamis dini hari.
Namun, masyarakat setempat menolak kehadiran mereka dan menarik kapal itu kembali ke arah tengah laut berjarak 50 meter dari bibir pantai.
Baca juga: Polda Aceh: 185 imigran Rohingya terdampar di pesisir pantai Pidie
Indonesia tidak wajib tampung pengungsi Rohingya
Kamis, 16 November 2023 20:29 WIB