Balikpapan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menetapkan dua titik menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) untuk kelancaran bagi pengguna jalan di kawasan tersebut.
“Kedua titik yang menjadi kawasan tertib lalu lintas itu adalah kawasan Jalan Ruhui Rahayu dan Jalan Jendral Sudirman,” kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Adward Sekenda Putra di Balikpapan, Rabu.
Ia menjelaskan untuk kawasan jalan Ruhui Rahayu dari simpang Balikpapan Baru sampai dengan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME).
Sedangkan untuk kawasan Jalan Jendral Sudirman mulai dari simpang Plaza Balikpapan hingga simpang Kantor Imigrasi Balikpapan.
Menurutnya ditetapkannya KTL itu lebih fokus untuk permasalahan parkir liar, dalam hal ini telah diatur untuk dilarang parkir mulai pukul 06.00 hingga 09.00 Wita. Kemudian untuk sore mulai pukul 16.00 - 18.00 Wita.
“Jika melanggar aturan itu maka akan jatuhi sanksi, namun sanksi akan diterapkan mulai tahun 2024 mendatang,” katanya.
Lanjutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait KTL masih dalam penyusunan dan diajukan untuk tahun 2024.
Adapun sanksi bagi pelanggaran yaitu mulai dari denda hingga mencapai Rp500 ribu seperti yang diterapkan di Jakarta. Kemudian sanksi penguncian ban kendaraan seperti yang diterapkan untuk zona toleransi oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan.
“Bisa juga ban dikempesi hingga diderek kemudian ditaruh di tempat penampungan kendaraan hasil lelang,” ujarnya.
Adward yang biasa disapa Edo menuturkan bahwa Dinas Perhubungan Balikpapan saat ini sudah memiliki tiga unit mobil derek.
Dia menyebutkan dengan tiga unit mobil derek untuk kebutuhan dua titik KTL dirasa sudah cukup. Tetapi rencananya pada tahun depan jumlah KTL bakal bertambah menjadi tiga titik dengan diterapkannya di Jalan Tjutjup Suparna.
Menurutnya selama penerapan KTL , Dishub Balikpapan giat melakukan patroli di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTL.
“Untuk saat ini kami dari Dishub masih tahap sosialisasi, kami memasang spanduk terkait KTL di kawasan KTL,” ujarnya.
Adward menuturkan selama tahap sosialisasi juga diberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar kendati tidak begitu berat.
“Untuk sekarang jika kami melihat ada yang melanggar, kami terapkan untuk menegur, tapi kalau tidak ada ada pengendaranya kami pasang stiker,” pungkasnya.(Adv)