• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Sabtu, 31 Januari 2026
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • ANTARA raih dua penghargaan BPOM jadi media terbaik 2025

      ANTARA raih dua penghargaan BPOM jadi media terbaik 2025

      Jumat, 30 Januari 2026 18:32

      Tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil beri kesaksian untuk Gus Alex

      Tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil beri kesaksian untuk Gus Alex

      Jumat, 30 Januari 2026 14:15

      Virus Nipah belum masuk Indonesia, kata Wamenkes

      Virus Nipah belum masuk Indonesia, kata Wamenkes

      Kamis, 29 Januari 2026 19:59

      Jumlah siswa Jateng terdampak keracunan MBG jadi 118 orang

      Jumlah siswa Jateng terdampak keracunan MBG jadi 118 orang

      Kamis, 29 Januari 2026 19:50

      Kemenpar perkenalkan keunggulan pariwisata RI di ATF TRAVEX 2026

      Kemenpar perkenalkan keunggulan pariwisata RI di ATF TRAVEX 2026

      Kamis, 29 Januari 2026 15:23

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Kabupaten Penajam siapkan langkah tingkatkan indeks pertanaman padi

      Kabupaten Penajam siapkan langkah tingkatkan indeks pertanaman padi

      Jumat, 30 Januari 2026 15:44

      Penajam targetkan cakupan layanan air bersih bertambah 10 persen

      Penajam targetkan cakupan layanan air bersih bertambah 10 persen

      Jumat, 30 Januari 2026 13:49

      Bupati: Rencana pembangunan Kabupaten Penajam terintegrasi dengan IKN

      Bupati: Rencana pembangunan Kabupaten Penajam terintegrasi dengan IKN

      Jumat, 30 Januari 2026 13:46

      Kejaksaan Penajam kembangkan kasus pelabuhan material IKN Bumi Harapan

      Kejaksaan Penajam kembangkan kasus pelabuhan material IKN Bumi Harapan

      Kamis, 29 Januari 2026 14:08

      Dinkes Paser dan Tanoto kolaborasi stimulasi otak sejak usia dini

      Dinkes Paser dan Tanoto kolaborasi stimulasi otak sejak usia dini

      Senin, 26 Januari 2026 13:50

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Selasa, 23 Desember 2025 13:22

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Kaltim perkuat akses jaminan kesehatan gratis di perbatasan

      Kaltim perkuat akses jaminan kesehatan gratis di perbatasan

      Jumat, 30 Januari 2026 17:37

      DLH Kaltim matangkan pengelolaan karbon demi tekan emisi global

      DLH Kaltim matangkan pengelolaan karbon demi tekan emisi global

      Kamis, 29 Januari 2026 17:01

      Disdikbud Kaltim jawab tudingan cacat pengangkatan kepala sekolah

      Disdikbud Kaltim jawab tudingan cacat pengangkatan kepala sekolah

      Kamis, 29 Januari 2026 10:24

      Pemprov Kaltim perkuat mitigasi bencana melalui kampung siaga

      Pemprov Kaltim perkuat mitigasi bencana melalui kampung siaga

      Selasa, 27 Januari 2026 20:23

      Penabrak Jembatan Mahakam tanggung biaya perisai pilar hingga Rp27 miliar

      Penabrak Jembatan Mahakam tanggung biaya perisai pilar hingga Rp27 miliar

      Sabtu, 31 Januari 2026 5:03

      Pembangunan fender jembatan Mahakam I

      Pembangunan fender jembatan Mahakam I

      Jumat, 30 Januari 2026 14:33

      Kemenhut rehabilitasi mangrove melalui pendekatan Mandara

      Kemenhut rehabilitasi mangrove melalui pendekatan Mandara

      Kamis, 29 Januari 2026 14:21

      Dewan Pendidikan Kaltim akui kejanggalan pengangkatan ratusan Kepsek oleh Gubernur

      Dewan Pendidikan Kaltim akui kejanggalan pengangkatan ratusan Kepsek oleh Gubernur

      Rabu, 28 Januari 2026 17:33

      TNI AL evakuasi penumpang korban kapal miring di Balikpapan

      TNI AL evakuasi penumpang korban kapal miring di Balikpapan

      Selasa, 27 Januari 2026 20:25

      SAR Balikpapan evakuasi empat korban akibat kapal miring

      SAR Balikpapan evakuasi empat korban akibat kapal miring

      Selasa, 27 Januari 2026 13:52

      Basarnas perluas daerah pencarian korban buaya Sei Sangkuranai

      Basarnas perluas daerah pencarian korban buaya Sei Sangkuranai

      Selasa, 20 Januari 2026 17:41

      BMKG ingatkan petambak Kaltim waspadai pasang laut 2,7-2,9 meter

      BMKG ingatkan petambak Kaltim waspadai pasang laut 2,7-2,9 meter

      Selasa, 20 Januari 2026 15:58

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • 28 perusahaan yang izinnya dicabut dialihkan ke BUMN

      28 perusahaan yang izinnya dicabut dialihkan ke BUMN

      Jumat, 30 Januari 2026 17:40

      BI Perwakilan Balikpapan bakal lebih sering gelar pasar murah

      BI Perwakilan Balikpapan bakal lebih sering gelar pasar murah

      Jumat, 30 Januari 2026 15:04

      Hadir lagi, diskon tiket transportasi untuk Lebaran 2026

      Hadir lagi, diskon tiket transportasi untuk Lebaran 2026

      Jumat, 30 Januari 2026 13:13

      Harga emas melejit, jangan 'FOMO' dulu

      Harga emas melejit, jangan 'FOMO' dulu

      Jumat, 30 Januari 2026 12:41

      Terus melonjak, emas di Pegadaian kini ada yang tembus Rp3,275 juta/gr

      Terus melonjak, emas di Pegadaian kini ada yang tembus Rp3,275 juta/gr

      Jumat, 30 Januari 2026 7:38

  • Olahraga
    • Chelsea lolos langsung ke 16 besar setelah menang 3-2 atas Napoli

      Chelsea lolos langsung ke 16 besar setelah menang 3-2 atas Napoli

      Kamis, 29 Januari 2026 6:37

      ANTARA siap jadi amplifikator Piala Dunia

      ANTARA siap jadi amplifikator Piala Dunia

      Rabu, 28 Januari 2026 12:52

      Borneo FC rekrut bek tengah asal Negeri Samba

      Borneo FC rekrut bek tengah asal Negeri Samba

      Rabu, 28 Januari 2026 8:35

      Pembalap MotoGP turun langsung bina pembalap Indonesia di Mandalika

      Pembalap MotoGP turun langsung bina pembalap Indonesia di Mandalika

      Selasa, 27 Januari 2026 15:40

      Klasemen Liga Indonesia: Persib memimpin dengan unggul satu poin

      Klasemen Liga Indonesia: Persib memimpin dengan unggul satu poin

      Senin, 26 Januari 2026 10:53

  • Umum
    • PBNU: Indonesia ikut Board of Peace adalah keputusan tepat

      PBNU: Indonesia ikut Board of Peace adalah keputusan tepat

      Sabtu, 31 Januari 2026 5:47

      Sidang Isbat penentuan Ramadhan berlangsung 17 Februari

      Sidang Isbat penentuan Ramadhan berlangsung 17 Februari

      Jumat, 30 Januari 2026 13:38

      Layanan digital diwajibkan verifikasi usia pengguna

      Layanan digital diwajibkan verifikasi usia pengguna

      Jumat, 30 Januari 2026 12:43

      Sidang perdana kasus Dayang Donna Walfiaries Tania

      Sidang perdana kasus Dayang Donna Walfiaries Tania

      Kamis, 29 Januari 2026 13:03

      Mensesneg tegaskan belum ada pembicaraan soal perombakan kabinet

      Mensesneg tegaskan belum ada pembicaraan soal perombakan kabinet

      Rabu, 28 Januari 2026 17:43

  • IKN
    • Otorita perkuat ketahanan pangan sebagai fondasi kualitas SDM IKN

      Otorita perkuat ketahanan pangan sebagai fondasi kualitas SDM IKN

      Kamis, 29 Januari 2026 15:17

      Kejaksaan Penajam temukan penyelewengan di pelabuhan IKN Bumi Harapan

      Kejaksaan Penajam temukan penyelewengan di pelabuhan IKN Bumi Harapan

      Rabu, 28 Januari 2026 16:43

      Persekutuan Dayak: IKN strategis tingkatkan SDM masyarakat

      Persekutuan Dayak: IKN strategis tingkatkan SDM masyarakat

      Rabu, 28 Januari 2026 8:41

      Perusahaan asal Uni Emirat Arab kembangkan kawasan terpadu di IKN

      Perusahaan asal Uni Emirat Arab kembangkan kawasan terpadu di IKN

      Senin, 26 Januari 2026 20:04

      Otorita siapkan kantor di IKN untuk ASN pindahan

      Otorita siapkan kantor di IKN untuk ASN pindahan

      Jumat, 23 Januari 2026 13:15

  • Foto
  • Video
    • Pembangunan jalan Trans Kalimantan buka akses ke pedalaman

      Pembangunan jalan Trans Kalimantan buka akses ke pedalaman

      Jumat, 30 Januari 2026 16:36

      Sidang perdana ex-Kadin Kaltim, jaksa dakwa suap izin tambang Rp3,5 M

      Sidang perdana ex-Kadin Kaltim, jaksa dakwa suap izin tambang Rp3,5 M

      Kamis, 29 Januari 2026 21:14

      Warga buru ikan terdampak fenomena "air bangai" di Sungai Mahakam

      Warga buru ikan terdampak fenomena "air bangai" di Sungai Mahakam

      Kamis, 29 Januari 2026 14:04

      Kapal miring saat bersandar di Balikpapan, tiga orang tewas terjepit

      Kapal miring saat bersandar di Balikpapan, tiga orang tewas terjepit

      Selasa, 27 Januari 2026 20:43

      Jembatan Mahakam Ulu retak ditabrak tongkang, lalu lintas dibatasi

      Jembatan Mahakam Ulu retak ditabrak tongkang, lalu lintas dibatasi

      Senin, 26 Januari 2026 14:13

Saldi Isra akui hal aneh luar biasa terkait putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 13:31 WIB

Saldi Isra akui hal aneh luar biasa terkait putusan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau "dissenting opinion" yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketika menyampaikan poin-poin pendapat berbeda, Saldi mengakui aneh luar biasa dan menyebut putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar, karena dia mengklaim mahkamah berubah pendirian dalam sekejap.

“Sejak saya menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi di Gedung MK RI, Jakarta, Senin malam.

MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga: MK kabulkan syarat capres-cawapres usia 40 tahun atau pernah jabat kepala daerah

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sementara itu, MK menolak gugatan uji materi Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda (Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023) dan sejumlah kepala daerah (Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023) yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023, mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” kata dia.

Saldi mengatakan mahkamah memang pernah berubah pendirian dalam memutus suatu perkara, tetapi tidak pernah terjadi secepat ketika memutus Perkara Nomor 90 yang diklaimnya terjadi dalam hitungan hari.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Putusan tentang batas usia capres-cawapres mulai Pemilu 2024

Perubahan itu, kata dia, tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, tetapi juga didasarkan pada argumentasi yang kuat setelah mendapat fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” ucap dia.

Lebih lanjut dia mengungkap bahwa ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023, RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi kecuali Ketua MK Anwar Usman.

“Hasilnya, enam Hakim Konstitusi, sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023, sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang. Sementara itu, dua Hakim Konstitusi lainnya memilih sikap berbeda (dissenting opinion),” ungkapnya.

Kemudian, dalam RPH berikutnya untuk membahas putusan perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023, RPH dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.

Beberapa hakim konstitusi yang dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai opened legal policy, kata Saldi, tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Jokowi enggan komentari putusan MK soal usia capres/cawapres

“Meski model alternatif yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023,” ucap Saldi.

Tanda-tanda berubah pandangan beberapa hakim konstitusi itu, menurut Saldi, memicu pembahasan yang lebih detail dan ulet, sehingga pembahasan terpaksa ditunda dan diulang beberapa kali.

“Tidak hanya itu, para pemohon Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, sempat menarik permohonannya dan kemudian sehari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut,” ucapnya.

Di samping itu, Saldi juga mengungkap bahwa sebagian hakim konstitusi berubah haluan dari semula menyatakan Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 merupakan kebijakan hukum terbuka, menjadi mengambil posisi akhir untuk mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Sementara itu, terhadap putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.

Baca juga: MK tolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres Partai Garuda

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

PBNU: Indonesia ikut Board of Peace adalah keputusan tepat

PBNU: Indonesia ikut Board of Peace adalah keputusan tepat

30 menit lalu

Sidang Isbat penentuan Ramadhan berlangsung 17 Februari

Sidang Isbat penentuan Ramadhan berlangsung 17 Februari

16 jam lalu

Layanan digital diwajibkan verifikasi usia pengguna

Layanan digital diwajibkan verifikasi usia pengguna

17 jam lalu

Sidang perdana kasus Dayang Donna Walfiaries Tania

Sidang perdana kasus Dayang Donna Walfiaries Tania

29 Januari 2026 13:03

Mensesneg tegaskan belum ada pembicaraan soal perombakan kabinet

Mensesneg tegaskan belum ada pembicaraan soal perombakan kabinet

28 Januari 2026 17:43

Waspada konsumsi gas tertawa "Whip Pink" ala selebgram

Waspada konsumsi gas tertawa "Whip Pink" ala selebgram

27 Januari 2026 14:18

BKO Brimob Polda Kaltim bersihkan sekolah di Aceh Utara

BKO Brimob Polda Kaltim bersihkan sekolah di Aceh Utara

27 Januari 2026 10:28

Status WNI tidak hilang otomatis jika ikuti dinas militer asing

Status WNI tidak hilang otomatis jika ikuti dinas militer asing

26 Januari 2026 16:55

Terpopuler

Dinas Lingkungan Hidup Kaltim: Tidak semua penambang wajib tutup void

Dinas Lingkungan Hidup Kaltim: Tidak semua penambang wajib tutup void

Bandara APT Pranoto perkuat konektivitas daerah 3T Kaltim

Bandara APT Pranoto perkuat konektivitas daerah 3T Kaltim

Wagub Kaltim: Peristiwa Sanga-Sanga bangkitkan pembangunan era modern

Wagub Kaltim: Peristiwa Sanga-Sanga bangkitkan pembangunan era modern

Pemkab Penajam-PT KPI berkolaborasi agar program CSR tepat sasaran

Pemkab Penajam-PT KPI berkolaborasi agar program CSR tepat sasaran

Pemprov Kaltim tempuh jalur hukum insiden tongkang tabrak jembatan

Pemprov Kaltim tempuh jalur hukum insiden tongkang tabrak jembatan

Top News

  • PBNU: Indonesia ikut Board of Peace adalah keputusan tepat

    PBNU: Indonesia ikut Board of Peace adalah keputusan tepat

    30 menit lalu

  • Penabrak Jembatan Mahakam tanggung biaya perisai pilar hingga Rp27 miliar

    Penabrak Jembatan Mahakam tanggung biaya perisai pilar hingga Rp27 miliar

    1 jam lalu

  • ANTARA raih dua penghargaan BPOM jadi media terbaik 2025

    ANTARA raih dua penghargaan BPOM jadi media terbaik 2025

    11 jam lalu

  • 28 perusahaan yang izinnya dicabut dialihkan ke BUMN

    28 perusahaan yang izinnya dicabut dialihkan ke BUMN

    12 jam lalu

  • Kaltim perkuat akses jaminan kesehatan gratis di perbatasan

    Kaltim perkuat akses jaminan kesehatan gratis di perbatasan

    12 jam lalu

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA