• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Rabu, 10 Desember 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN ANTARA sabet penghargaan terkait pencegahan tengkes

      LKBN ANTARA sabet penghargaan terkait pencegahan tengkes

      Rabu, 10 Desember 2025 12:17

      Jasa Marga kirim bantuan kepada korban bencana di Sumatera

      Jasa Marga kirim bantuan kepada korban bencana di Sumatera

      Rabu, 10 Desember 2025 10:11

      Kemenhut: Pelibatan gajah bersihkan puing utamakan kesejahteraan satwa

      Kemenhut: Pelibatan gajah bersihkan puing utamakan kesejahteraan satwa

      Selasa, 9 Desember 2025 11:58

      Prabowo setuju Rp60 juta per rumah ganti hunian pengungsi yang rusak

      Prabowo setuju Rp60 juta per rumah ganti hunian pengungsi yang rusak

      Senin, 8 Desember 2025 7:27

      Prabowo ingatkan pejabat: Jangan gunakan bencana untuk perkaya diri

      Prabowo ingatkan pejabat: Jangan gunakan bencana untuk perkaya diri

      Senin, 8 Desember 2025 7:24

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Kabupaten Penajam antisipasi gagal panen musim penghujan

      Kabupaten Penajam antisipasi gagal panen musim penghujan

      Rabu, 10 Desember 2025 13:36

      Kabupaten Penajam rancang desa dan kelurahan mandiri pangan

      Kabupaten Penajam rancang desa dan kelurahan mandiri pangan

      Rabu, 10 Desember 2025 12:18

      Reforma agraria di Kabupaten Penajam jadi contoh nasional

      Reforma agraria di Kabupaten Penajam jadi contoh nasional

      Selasa, 9 Desember 2025 18:29

      Penajam upayakan UMKM desa naik kelas via digital

      Penajam upayakan UMKM desa naik kelas via digital

      Selasa, 9 Desember 2025 13:42

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Selasa, 28 Oktober 2025 13:32

      SD Negeri OO3 Penajam  ajarkan kemandirian lewat program MBG

      SD Negeri OO3 Penajam ajarkan kemandirian lewat program MBG

      Rabu, 8 Oktober 2025 13:01

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Rabu, 3 Desember 2025 12:00

      Dinkes Kaltim optimalkan 272 faskes layanan HIV/AIDS

      Dinkes Kaltim optimalkan 272 faskes layanan HIV/AIDS

      Senin, 1 Desember 2025 19:16

      Gubernur Kaltim tegaskan area tambang ilegal ditutup untuk jaga hutan

      Gubernur Kaltim tegaskan area tambang ilegal ditutup untuk jaga hutan

      Senin, 1 Desember 2025 18:50

      Disdikbud Kaltim perkuat daya saing SMK berstandard industri

      Disdikbud Kaltim perkuat daya saing SMK berstandard industri

      Minggu, 30 November 2025 11:55

      Kejari tahan tiga pengurus KONI Samarinda terkait dana hibah

      Kejari tahan tiga pengurus KONI Samarinda terkait dana hibah

      Rabu, 10 Desember 2025 7:00

      Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2025

      Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2025

      Selasa, 9 Desember 2025 21:14

      Gubernur Kaltim gagas kerja sosial untuk pelestarian lingkungan

      Gubernur Kaltim gagas kerja sosial untuk pelestarian lingkungan

      Selasa, 9 Desember 2025 21:03

      Wagub Kaltim dorong edukasi geologi untuk pembangunan berkelanjutan

      Wagub Kaltim dorong edukasi geologi untuk pembangunan berkelanjutan

      Selasa, 9 Desember 2025 20:23

      Lapangan Sebaru, ruang publik baru Balikpapan

      Lapangan Sebaru, ruang publik baru Balikpapan

      Rabu, 10 Desember 2025 6:38

      Forkopimda Kaltim tingkatkan kewaspadaan narkoba dan radikalisme

      Forkopimda Kaltim tingkatkan kewaspadaan narkoba dan radikalisme

      Senin, 8 Desember 2025 20:13

      Polda Kaltim siagakan personel antisipasi banjir dan tanah longsor

      Polda Kaltim siagakan personel antisipasi banjir dan tanah longsor

      Sabtu, 6 Desember 2025 21:47

      Bank Tanah serahkan sertipikat untuk 11 petani di PPU

      Bank Tanah serahkan sertipikat untuk 11 petani di PPU

      Kamis, 4 Desember 2025 20:12

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Sarawak jajaki rute penerbangan langsung ke Kaltim

      Sarawak jajaki rute penerbangan langsung ke Kaltim

      Rabu, 10 Desember 2025 7:03

      Pupuk Kaltim perkuat tata kelola perusahaan pertahankan predikat terpercaya

      Pupuk Kaltim perkuat tata kelola perusahaan pertahankan predikat terpercaya

      Selasa, 9 Desember 2025 18:49

      Pupuk Kaltim raih Platinum ASRRAT 2025, konsistensi tata kelola keberlanjutan

      Pupuk Kaltim raih Platinum ASRRAT 2025, konsistensi tata kelola keberlanjutan

      Selasa, 9 Desember 2025 18:30

      Izin pengelolaan sumur minyak rakyat diberikan bulan ini

      Izin pengelolaan sumur minyak rakyat diberikan bulan ini

      Senin, 8 Desember 2025 19:23

      Bea keluar batu bara sebagai pengimbang restitusi PPN tinggi, menurut Menkeu

      Bea keluar batu bara sebagai pengimbang restitusi PPN tinggi, menurut Menkeu

      Senin, 8 Desember 2025 19:05

  • Olahraga
    • Wali Kota targetkan ada lapangan kelas internasional di tiap kecamatan

      Wali Kota targetkan ada lapangan kelas internasional di tiap kecamatan

      Selasa, 9 Desember 2025 10:45

      Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

      Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

      Senin, 8 Desember 2025 12:34

      Isa Warps persembahkan gol lawan Singapura untuk sang ayah

      Isa Warps persembahkan gol lawan Singapura untuk sang ayah

      Senin, 8 Desember 2025 12:31

      Tim-tim bayangan berpotensi buktikan diri pada Piala Dunia 2026

      Tim-tim bayangan berpotensi buktikan diri pada Piala Dunia 2026

      Minggu, 7 Desember 2025 17:20

      Jadwal terbaru timnas U22 Indonesia di SEA Games 2025

      Jadwal terbaru timnas U22 Indonesia di SEA Games 2025

      Rabu, 3 Desember 2025 15:59

  • Umum
    • KPK beberkan celah gratifikasi ASN sejak rekrutmen hingga promosi

      KPK beberkan celah gratifikasi ASN sejak rekrutmen hingga promosi

      Rabu, 10 Desember 2025 10:17

      Kabupaten Berau antisipasi ketimpangan sosial melalui desain kependudukan

      Kabupaten Berau antisipasi ketimpangan sosial melalui desain kependudukan

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:43

      Aparatur kampung adalah arsitek pertama pembangunan daerah

      Aparatur kampung adalah arsitek pertama pembangunan daerah

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:40

      Pemprov Kaltim kuatkan ekosistem tenaga kerja melalui aplikasi Etam Kerja

      Pemprov Kaltim kuatkan ekosistem tenaga kerja melalui aplikasi Etam Kerja

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:37

      Kejari Samarinda musnahkan 84,61 gram narkoba

      Kejari Samarinda musnahkan 84,61 gram narkoba

      Jumat, 5 Desember 2025 19:29

  • IKN
    • Desain sampel Rupiah bergambar IKN raih konsep terbaik di Malaysia

      Desain sampel Rupiah bergambar IKN raih konsep terbaik di Malaysia

      Rabu, 10 Desember 2025 10:35

      Otorita dan Pemprov Kaltim bentuk satuan tugas cegah stunting di IKN

      Otorita dan Pemprov Kaltim bentuk satuan tugas cegah stunting di IKN

      Selasa, 9 Desember 2025 18:35

      Otorita IKN perangi pengerusakan hutan wilayah

      Otorita IKN perangi pengerusakan hutan wilayah

      Selasa, 9 Desember 2025 13:28

      Otorita IKN-BKKBN Kaltim fokuskan 3.000 keluarga risiko stunting

      Otorita IKN-BKKBN Kaltim fokuskan 3.000 keluarga risiko stunting

      Minggu, 7 Desember 2025 13:09

      Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN masuk fase konstruksi

      Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN masuk fase konstruksi

      Sabtu, 6 Desember 2025 16:05

  • Foto
  • Video
    • Kaltim kelola hutan berbasis masyarakat untuk ekonomi berkelanjutan

      Kaltim kelola hutan berbasis masyarakat untuk ekonomi berkelanjutan

      Selasa, 9 Desember 2025 21:26

      Kemenbud dorong regulasi masyarakat adat lindungi tradisi lokal

      Kemenbud dorong regulasi masyarakat adat lindungi tradisi lokal

      Senin, 8 Desember 2025 16:22

      Konservasi tanah wajibkan pengguna lahan jaga fungsi lingkungan

      Konservasi tanah wajibkan pengguna lahan jaga fungsi lingkungan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:03

      Atasi kerusakan hutan Bukit Soeharto, OIKN pasang tanda peringatan

      Atasi kerusakan hutan Bukit Soeharto, OIKN pasang tanda peringatan

      Kamis, 4 Desember 2025 19:46

      Polda Kaltim ungkap korupsi pengadaan mesin pengolahan padi di Kutim

      Polda Kaltim ungkap korupsi pengadaan mesin pengolahan padi di Kutim

      Kamis, 4 Desember 2025 15:15

MK kabulkan syarat capres-cawapres usia 40 tahun atau pernah jabat kepala daerah

Senin, 16 Oktober 2023 16:51 WIB

MK kabulkan syarat capres-cawapres usia 40 tahun atau pernah jabat kepala daerah

Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca juga: Hari ini, Mahkamah Konstitusi bacakan putusan uji materi batas usia capres-cawapres

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Anwar.

Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata mahkamah, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.

Data tersebut dinilai mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

Baca juga: Menkopolhukam serahkan polemik batas usia capres-cawapres ke hakim MK

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,: ucap Guntur Hamzah.

Di sisi lain, mahkamah juga menyinggung terkait beberapa putusan terakhir yang memberikan tafsir ulang terhadap norma suatu pasal dan mengenyampingkan open legal policy.

"Konsep open legal policy pada prinsipnya tetap diakui keberadaan-nya, namun tidak bersifat mutlak karena norma dimaksud berlaku sebagai norma kebijakan hukum terbuka selama tidak menjadi objek pengujian undang-undang di mahkamah," tutur hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Terlebih lagi, sambung Manahan, apabila DPR maupun presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutus hal dimaksud.

"Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy," ujar Manahan.

Lebih lanjut, mahkamah juga menilai bahwa pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: MK tolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres Partai Garuda

"Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial," imbuh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut mahkamah, penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional, tetapi tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat dapat didebat sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman.

Oleh karena itu, mahkamah berpendapat penting bagi mahkamah memberikan pemaknaan kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.

"Penting bagi mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif, sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis, yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk," ucap Guntur.

Berkaitan dengan perkara uji materi sebelumnya yang ditolak, mahkamah mengatakan permohonan Almas memiliki alasan permohonan yang berbeda, yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.

Baca juga: DPP Gerindra tidak menampik peluang Gibran maju pilpres setelah putusan MK

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Segera ajukan uji materi KUHAP ke MK jika tak setuju, ujar Jimly

Segera ajukan uji materi KUHAP ke MK jika tak setuju, ujar Jimly

25 November 2025 14:16

Disdikbud Kaltim pertajam materi ajar muatan lokal lewat uji public

Disdikbud Kaltim pertajam materi ajar muatan lokal lewat uji public

12 November 2025 19:14

Ambang batas pencalonan Pilkada berubah, setelah keputusan MK

Ambang batas pencalonan Pilkada berubah, setelah keputusan MK

20 Agustus 2024 16:42

Prabowo bersyukur MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres

Prabowo bersyukur MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres

23 Oktober 2023 13:30

MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun

MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun

23 Oktober 2023 13:25

MK putuskan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres hari ini

MK putuskan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres hari ini

23 Oktober 2023 09:03

Mahkamah Konstitusi: Putusan tentang batas usia capres-cawapres mulai Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi: Putusan tentang batas usia capres-cawapres mulai Pemilu 2024

16 Oktober 2023 19:14

MK tolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres Partai Garuda

MK tolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres Partai Garuda

16 Oktober 2023 13:02

Terpopuler

Polisi tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan RPU di Kutim

Polisi tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan RPU di Kutim

Pemkab PPU komitmen sukseskan Program Tiga Juta Rumah Subsidi

Pemkab PPU komitmen sukseskan Program Tiga Juta Rumah Subsidi

Kaltim gandeng pihak swasta untuk pengembangan Labuan Cermin

Kaltim gandeng pihak swasta untuk pengembangan Labuan Cermin

Telkomsel tambah 20 BTS 5G di Balikpapan

Telkomsel tambah 20 BTS 5G di Balikpapan

Koperasi KDSM tempuh langkah hukum atas penguasaan lahan sawit

Koperasi KDSM tempuh langkah hukum atas penguasaan lahan sawit

Top News

  • LKBN ANTARA sabet penghargaan terkait pencegahan tengkes

    LKBN ANTARA sabet penghargaan terkait pencegahan tengkes

    1 jam lalu

  • Desain sampel Rupiah bergambar IKN raih konsep terbaik di Malaysia

    Desain sampel Rupiah bergambar IKN raih konsep terbaik di Malaysia

    3 jam lalu

  • KPK beberkan celah gratifikasi ASN sejak rekrutmen hingga promosi

    KPK beberkan celah gratifikasi ASN sejak rekrutmen hingga promosi

    3 jam lalu

  • Jasa Marga kirim bantuan kepada korban bencana di Sumatera

    Jasa Marga kirim bantuan kepada korban bencana di Sumatera

    3 jam lalu

  • Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2025

    Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 2025

    16 jam lalu

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com