Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, mampu menjaga hutan dan mengelola lingkungan dengan baik, dapat membantu penurunan emisi karbon dunia, kata Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur Andi Abdul Razaq.
"Warga Desa Api-Api selamatkan dunia dengan menjaga hutan dan mengelola lingkungan dengan baik, yang dapat membantu penurunan emisi karbon," kata Andi Abdul Razaq di Penajam, Selasa.
Penilaian mampu menjaga hutan serta mengelola lingkungan dengan baik, lanjut dia, Desa Api-Api menjadi lokasi sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).
Kegiatan sosialisasi SP4N LAPOR tersebut, mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Warga Desa Api-Api yang mampu menjaga hutan dan mengelola lingkungan dengan baik, menurut Andi Abdul Razaq, ikut andil dalam mendapatkan dana karbon dari Bank Dunia yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dana Karbon yang diberikan Bank Dunia tersebut, disalurkan kepada delapan kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dana itu, kami optimalkan untuk sosialisasi kanal pelaporan publik yang terintegrasi, sesuai dengan dana karbon untuk melestarikan hutan," jelasnya.
Dana karbon bentuk apresiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga hutan, dikeluarkan negara-negara maju di dunia yang memproduksi barang dan tidak bisa memelihara lingkungan melalui Bank Dunia.
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, tambah Pranata Humas Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur Mardiasih.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap laporan pasti tersampaikan langsung kepada pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat, serta dalam aplikasi kanal itu menjamin keamanan data atau jati diri masyarakat yang melapor.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan menyangkut ketidakpuasan dengan pelayanan pemerintah, serta masalah lingkungan melalui kanal SP4N-LAPOR, demikian Mardiasih.