Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya belum membuka opsi untuk kembali mewajibkan penggunaan masker di ruang publik dalam menyikapi kemunculan Virus Corona Subvarian Pirola di sejumlah negara.
"Masih belum perlu (mewajibkan penggunaan masker), karena belum ada lonjakan kasus. Indikator-indikator endemi semuanya masih terkendali (rendah)," kata Mohammad Syahril dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Syahril memastikan BA.2.86 atau Subvarian Pirola yang kini muncul di Amerika Serikat dan sebagian Eropa, belum terdeteksi di Indonesia.
Syahril mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan kewaspadaan untuk menyikapi kemunculan varian terbaru COVID-19.
Dorongan untuk kembali mewajibkan penggunaan masker di ruang publik disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sebagai upaya mencegah penularan Pirola yang dikabarkan berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Baca juga: Presiden terbitkan perpres akhiri penanganan COVID-19
"Saya meminta pemerintah untuk kembali menerapkan kewajiban penggunaan masker, utamanya di ruang publik, di samping memperketat pengawasan dan skrining di pintu masuk negara, khususnya di Bandara dengan jumlah kedatangan wisatawan asing atau pelaku perjalanan luar negeri yang tinggi," ujarnya.