Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan negeri (Kejari) setempat untuk menagih pajak dari wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajibannya.
Kepala Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ariadi di Penajam, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan Kejari dalam hal penagihan pajak kepada wajib pajak.
"Kesepakatan itu dikonkretkan dengan memberi surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk mempermudah proses penagihan. Empat SKK yang kami berikan, yakni penagihan pajak hotel, pajak sarang burung walet, pajak penerangan jalan, dan pajak air tanah," ujarnya.
Langkah ini, kata dia, harus dilakukan karena masih ada sejumlah wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Sebenarnya cara-cara persuasif sudah ditempuh, seperti menyampaikan imbauan dan sosialisasi, tapi masih saja ada yang bandel.
"Padahal bayar pajak itu adalah kewajiban. Jadi biar mereka bisa disiplin bayar pajak, sepertinya harus melibatkan institusi hukum. Nanti biar kejaksaan yang menindaklanjutinya lewat SKK yang sudah diserahkan," ujarnya.
Kepala Kejari Penajam Paser Utara Andi Sundari menyatakan, telah menerima secara umum surat hasil rapat koordinasi terkait optimalisasi pajak daerah berupa SKK.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan beberapa waktu yang lalu," katanya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan kejaksaan, kata Andi Sundari, adalah segera melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang menurut data Dispenda dianggap bandel.
"Jika masih tidak digubris, kita akan layangkan surat peringatan. Tapi jika masih tetap membandel juga, maka diproses hukum sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Landasan hukum yang digunakan dalam mengoptimalisasikan pajak daerah di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004, UU Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)
Dispenda Penajam Minta Bantuan Kejari Tagih Pajak
Sabtu, 15 Februari 2014 22:17 WIB
Kesepakatan itu dikonkretkan dengan memberi surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk mempermudah proses penagihan. Empat SKK yang kami berikan, yakni penagihan pajak hotel, pajak sarang burung walet, pajak penerangan jalan, dan pajak air tanah,"