Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran perawatan COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.
“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir di Jakarta Selatan, Rabu malam.
Muhadjir menjelaskan para ASN juga diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. Sedangkan BPJS Kesehatan milik karyawan swasta akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kami menyediakan alokasi120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.
Baca juga: Presiden: Penanganan COVID-19 tidak gratis saat masuk endemi
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.
Sebelumnya, pada Minggu (18/6), Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi.
Baca juga: Kemenkes tengah rumuskan aturan vaksinasi-isoman baru