Balikpapan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula yang dilakukan para tersangka yang berhasil ditangkap akhir April 2023 di Kota Samarinda.
"Macam-macam cara penjahat narkoba mengemas barang haram jualannya, tersangka DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula dengan bungkus sachet narkoba ini beratnya 3,34 gram," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Sidabutar, Jumat.
Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram.
Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.
"Tersangka dibantu oleh 2 pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda," lanjut AKBP Sidabutar.
Polisi menangkap ketiganya di perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lampau, selama hampir sebulan ini polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya,
"DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti," kata Sidabutar.
Pada kesempatan itu juga Polda Kaltim mengungkapkan penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama itu. Polisi meringkus AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda.
Tersangka DM dan dua tersangka lainnya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dalam kesempatan itu juga di Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka. Serbuk putih itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.