Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042.
“Pada hari ini kita mengesahkan Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan dalam proses menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan juga Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud ditemui usai Rapat Paripurna ke-11 di Gedung DPRD Kaltim, Selasa.
Ia mengatakan, pengesahan RTRW Kaltim sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembangunan daerah ke depan, dan menjadi rekomendasi utama serta rujukan kepada kabupaten dan kota di Kaltim.
Hasanuddin menegaskan, Raperda RTRW yang sudah disahkan menjadi Perda sebagai acuan bagi tata kelola kawasan di berbagai lintas sektor, termasuk salah satu contoh kawasan industri yang kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, maka RTRW ini yang menjadi dasar boleh tidak memfungsikan suatu kawasan tertentu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menambahkan bahwa timnya berupaya semaksimal mungkin melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Raperda RTRW agar dapat memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.
“Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal Pansus, konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discusion (FGD), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan juga rapat-rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Kaltim,” kata Baharuddin.
Dikemukakannya, setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR, Pansus masih mendapatkan permohonan usulan dari SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) perihal pemanfaatan ruang zona untuk pengembangan proyek sumur bor migas PHM, namun karena sudah terbit persetujuan dari Kementerian ATR tersebut, maka usulan itu tidak bisa diakomodir.
Sementara pada Rapat Paripurna tersebut Pemerintah Provinsi Kaltim dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, dan ia menyampaikan terima kasih atas semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042, mengingat hal itu penting dalam mempersiapkan Kaltim sebagai wajah penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Pentingnya RTRW ini karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembangunan daerah jangka panjang, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota,” ujar Hadi Mulyadi. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)