Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Paser memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabusabu sebanyak 116 gram yang disita polisi dalam kasus penggerebekan pesta sabusabu, pada malam takbiran Agustus 2013 lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membuang ke "water closet" kamar mandi di Mapolres Paser, Jumat.
Pemusnahan barang bukti narkoba ke "water closet" tersebut dilakukan oleh Kabag Ops Polres Paser Komisaris Sukarman dan disaksikan Perwira Seksi Operasional Kodim 0904/TNG Kapten (Inf) Sukatmo, Kasat Narkoba Polres Paser Ajun Komisaris Boney Wahyu, Jaksa Rudi Iskanjaya SH, Tika, tersangka pemilik barang bukti dan pengacaranya serta Utuh Mahni Ketua Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran Kabupaten Paser.
“Sesuai undang-undang, jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka barang bukti segera dimusnahkan," kata Kabag Ops Polres Paser Sukarman yang memimpin acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan kata Sukarman untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian kata Sukarman, pemusnahan barang bukti ini tidak seluruhnya dilakukan.
"Ada barang bukti yang disisakan sebanyak dua poket untuk kepentingan dalam persidangan di pengadilan,†katanya.
Sebelum dimusnahkan, polisi memberi kesempatan kepada tersangka untuk mengecek barang bukti miliknya, termasuk pihak TNI dari Kodim 0904/TNG sebagai pihak yang melakukan penggerebeka itu.
Sebelum memusnakahn, polisi juga sempat mengetes keaslian barang bukti tersebut, selanjutnya barang bukti tersebut dilarutkan dalam bejana plastik yang sudah diisi air lalu diaduk hingga larut bersama air.
Setelah itu, barang bukti sabusabu dibawa ke kamar mandi lalu dimasukan ke dalam "water closet".
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita pada penggerebekan pesta sabusabu oleh personel TNI dari Kodim 0904/TNGsaat malam takbiran Agustus 2013 di Jalan DI Panjaitan Gang Surya No. 017 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot.
Dalam kasus ini, 13 orang dijadikan tersangka oleh polisi, salah satunya Tika, sang pemilik dan pengedar narkoba. (*)
Polres Paser Musnahkan 116 gram Sabusabu
Jumat, 29 November 2013 22:37 WIB
Sesuai undang-undang, jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka barang bukti segera dimusnahkan,"