Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur mempertajam pembahasan materi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah , bersama dengan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim.
“Kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan Kantor Bahasa Kaltim untuk mempertajam draft Raperda tersebut, dengan beberapa materi yang didiskusikan terkait pelestarian bahasa Indonesia dan sastra daerah,” ungkap Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Veridiana Huraq Wang saat dihubungi di Samarinda, Minggu.
Ia mengharapkan dengan Perda tersebut dapat dijadikan landasan hukum dalam mengimplementasikan di dalam kegiatan berbahasa di Kaltim, dan yang patut disyukuri pada pembahasan tersebut, juga dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kantor Bahasa Kaltim.
“Syukurnya dalam pembahasan awal raperda pada Kamis (2/3), juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa, sehingga pembahasannya bisa lebih mendalam dan diskusi lebih terarah,” ucap Veridiana.
Ia menyayangkan ketidakhadiran dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat itu, padahal pihak DPRD Kaltim sudah melayangkan surat undangan, namun kemungkinan surat tersebut belum tersampaikan langsung oleh Kepala Dinas, dan berharap di pertemuan selanjutnya bisa hadir.
“Dinas Pendidikan yang nanti akan menggunakan produk Perda tersebut, sehingga ke depan kehadiran mereka dalam pembahasan Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah sangat penting,” tandas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Kaltim Halimi Hadibrata memaparkan tentang persiapan tentang Perda Bahasa Terkait Pengutamaan Bahasa Indonesia Perlindungan, Pelastarian, Dan Pengembangan Bahaa Daerah.
“Dewasa ini, para generasi muda mulai banyak menggunakan bahasa serapan asing sebagai bahasa pergaulan, sementara bahasa Indonesia dan bahasa daerah kurang dijunjung,” kata Hilmi.
Ia mengaku prihatin terhadap fenomena atas penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang kurang begitu dilestarikan oleh para generasi muda, bahkan lebih bangga menggunakan bahasa pergaulan dengan aksen bahasa asing.
Dikemukakannya,pengembangan dan pelestarian bahasa daerah penting untuk diperhatikan, karena ada 718 bahasa daerah dan sebagian diantaranya termasuk bahasa daerah provinsi Kaltim terancam dalam kepunahan, karena banyak penutur bahasa daerah saat ini tidak mewariskan ke anak-anaknya.
“Terutama pada perkawinan yang berbeda suku rentan terhadap tidak di lestarikannya bahasa daerah di lingkungan keluarga, nah yang seperti ini juga perlu diperhatikan ke depannya, agar perlindungan bahasa daerah tetap terjaga,” tutur Hilmi. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
DPRD Kaltim pertajam pembahasan Raperda bahasa dan sastra daerah
Minggu, 5 Maret 2023 10:21 WIB
Kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan Kantor Bahasa Kaltim untuk mempertajam draft Raperda tersebut, dengan beberapa materi yang didiskusikan terkait pelestarian bahasa Indonesia dan sastra daerah