Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Drs Tommy Harun menyatakan, tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajarannya yang menjadi penyumbang Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) pada 2012.
Ketiga SKPD yang dimaksudkan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Pendidikan, kata dia di Nunukan, Senin.
Urutan pertama oleh Dinas PU yang hanya mampu merealisasikan keuangannya sebesar Rp65,02 persen atau tersisa sebesar Rp172,69 miliar dari total anggaran Rp500 miliar lebih. Realisasi pekerjaan fisik yakni 8,67 persen.
Kedua disumbangkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp93,369 miliar dengan realisasi pekerjaan fisik sebanyak 81,52 persen dengan realisasi pembayaran sebanyak 9,35 persen.
Tommy Harun mengungkapkan, jenis kegiatan yang menjadi silpa pada dinas ini adalah dana alokasi khusus (DAK) reboisasi sebesar Rp114 miliar.
DAK reboisasi ini, kata Tommy Harun tidak dapat dipergunakan berhubung tidak dapat dialihkan menjadi kegiatan lain akibat tidak adanya persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI sehingga dana tersebut terpaksa tersimpan menjadi silpa sejak 2004 lalu.
Kemudian penyumpang silpa terbesar ketriga adalah Dinas Pendidikan dengan sisa anggaran sebesar Rp56,8 miliar lebih dimana realisasi pekerjaan fisik sebanyak 78,22 persen dan realsiasi pembayaran sebanyak 63,77 persen dari total anggaran yang dimiliki.
Masalah silpa menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Nunukan yang mencapai Rp868 miliar pada 2012 sebagaimana yang diungkapkan anggota DPRD Nunukan, Andi Lukman S.Sos beberapa waktu yang lalu.
Sekda Nunukan mengatakan, besarnya silpa bukan berarti pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran seperti yang tertera dalam APBD.
Sebab lanjut dia, terkait dengan realisasi penggunaan anggaran 2012 Kabupaten Nunukan mendapatakan WDP (wajar dengan pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dengan WDP ini menandakan penggunaan anggaran oleh Pemkab Nunukan masih sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, ujar dia. (*)