Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan akan menerapkan peraturan secara ketat tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) dan akan menindak dengan tegas apabila melanggar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs Tommy Harun, di Nunukan, Selasa, mengakui rencana penerapan kedisiplinan tersebut yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2013 terhadap seluruh PNS di jajarannya.
Menurut dia, bentuk aturan yang telah dikeluarkan terkait peningkatan kedisiplinan PNS tersebut adalah berupa peraturan Bupati Nunukan dan diberlakukan bagi seluruh PNS hingga kecamatan.
Pengawasan kedisiplinan itu dengan mengadakan absensi digital sehingga mengetahui pagawai yang terlambat masuk kantor dan cepat meninggalkan pekerjaan, ujarnya yakin.
Tommy menjelaskan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada PNS "nakal" menjalankan tugas dan tanggung jawab adalah berupa pemotongan tunjangan kinerja.
"Mulai tanggal 1 Maret 2013 kita sudah pantau semua dengan memberlakukan peraturan bupati (Nunukan) tentang kedisiplinan pegawai," ungkapnya.
Peraturan ini terkait dengan kedisiplinan PNS termasuk kerajinan dan tepat waktu mengikuti apel setiap pagi, tambahnya.
Terkait dengan sanksi lainnya yang bakal diterapkan, Sekda Nunukan ini mengatakan tetap ada sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bersangkutan misalnya tidak masuk kantor tanpa keterangan.
Peraturan Bupati Nunukan ini, dia mengakui belum diterapkan bagi PNS tenaga fungsional seperti guru sekolah dan rumah sakit serta puskesmas.
Namun dia tidak menyangkal bahwa peraturan kedisiplinan bagi tenaga fungsional tetap akan diberlakukan dengan bentuk yang berbeda. (*)