Penajam (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengusulkan pemberian subsidi untuk meringankan beban masyarakat dengan adanya penyesuaian tarif air minum yang bakal diberlakukan pada Januari 2023.
"Untuk seimbangkan biaya produksi dengan harga jual air bersih, diputuskan dilakukan penyesuaian tarif air minum mulai tahun depan," ujar Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid di Penajam, Senin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan alokasikan anggaran subsidi air bersih sekitar Rp584 juta per bulan atau lebih kurang Rp7 miliar per tahun.
Rencana penyesuaian tarif air bersih tersebut dari Rp7.391 menjadi Rp9.363 per meter kubik, sehingga dibutuhkan subsidi tarif air minum Rp1.972 per meter kubik.
Pengajuan subsidi tarif air bersih sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengajukan penyertaan modal lebih kurang Rp15 miliar pada APBD 2023 kabupaten setempat.
"Diharapkan pemerintah kabupaten dan DPRD alihkan penyertaan modal itu untuk subsidi tarif air bersih tahun depan," kata dia.
Penyesuaian tarif air bersih dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Penyesuaian tarif air bersih juga merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur yang menyebutkan, bahwa biaya produksi air minum Perumda Air Minum Danum Taka dengan harga jual tidak seimbang.
Biaya produksi air bersih Rp9.363 per meter kubik jelas Abdul Rasyid, sedangkan harga jual air minum hanya Rp7.391 per meter kubik.
Penyeimbangan biaya produksi dengan harga jual air bersih bakal terjadi kenaikan tarif air minum, tetapi Perumda Air Minum Danum Taka tidak ingin membebani masyarakat dengan mengajukan subsidi tarif air minum kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.