Nunukan (ANTARA Kaltim)- Pemilik bawang merah asal India yang diselundupkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengakui memasok barang yang sama dari Tawau, Malaysia, setiap pekan tanpa menggunakan dokumen atau ilegal.
"Saya masukkan barang dari Tawau (Malaysia) setiap pekan tanpa menggunakan dokumen resmi," ujar Utta, pemilik bawang merah asal India di Pelabuhan Sei Bolong, Kabupaten Nunukan, Selasa.
Terkait dengan bawang merah asal India yang ditemukan petugas Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ton itu, dia mengakui tidak memiliki dokumen yang sah selaku pemasok barang dari luar negeri, baik izin dari Kantor Karantina setempat maupun dokumen lainnya.
Menurut dia, selama memasukkan barang dari Malaysia tidak pernah menggunakan izin atau dokumen sah, tetapi tetap bisa lolos tanpa ada tindakan dari aparat setempat.
Namun, bawang merah asal India yang dibeli di Tawau Malaysia itu merupakan milik sejumlah pengusaha lokal Kabupaten Nunukan yang diangkut dengan menggunakan kapal miliknya, yakni KM Zafit dengan GT.27 No.49/II V 2011 LO No.1375/L.
Utta menambahkan, bawang merah yang diselundupkan tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat yang dipasok ke sejumlah pedagang.
"Bawang (merah) ini hanya untuk dijual di Nunukan sendiri," katanya.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga di Pelabuhan Sei Bolong menyatakan KM Zafir yang mengangkut bawang merah sekitar 30 ton itu, tiba pada dini hari.
Warga mengatakan KM Zafir tersebut sering mengangkut barang-barang asal luar negeri, terutama bawang merah maupun bawang putih.
"Kapal ini (KM Zafir) tiba di sini (Pelabuhan Sei Bolong) sekitar subuh, dan memang sudah sering memuat barang-barang dari Tawau (Malaysia)," ujarnya.
Petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan menyatakan pemilik kapal maupun bawang merah tanpa dilengkapi dokumen impor atau izin dari Kantor Karantina Kabupaten Nunukan tersebut, sangat berani dan diduga telah sering melakukan hal yang sama.
"Dia cukup berani, membongkar barang dari luar negeri pada pagi hari, padahal tidak dilengkapi dokumen. Apalagi dalam jumlah yang sangat besar seperti ini," kata Baskoro, pelaksana pemeriksa Kantor Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Sei Bolong.
Ia mengatakan tidak mempersoalkan keberadaan bawang merah tersebut seandainya jumlahnya sangat wajar, karena dipastikan untuk diperdagangkan di wilayah Kabupaten Nunukan sendiri.
"Kita bisa maklumi kalau jumlahnya hanya sekitar satu ton. Tapi ini jumlahnya cukup banyak, sehingga dianggap penyelundupan besar-besaran," ujar dia (*)