Penajam (ANTARA Kaltim) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi (DR) pada 2010 sebesar Rp6 miliar di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat.
Kepala Kejari Penajam Paser Utara Andi Sundari, Senin menyatakan, untuk mengungkap kasus reboisasi Dishutbun itu pihaknya masih terkendala sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara kata Andi Sundari sudah memanggil 20 saksi termasuk pejabat Dishutbun.
“Ada beberapa saksi yang masih dipanggil. Namun, ada beberapa saksi yang telah kami panggil tetapi belum datang. Kemungkinan karena masih bulan puasa sehinggai nanti akan kami panggil lagi untuk meminta keterangan. Secara administrasi masih ada dua saksi yang kami akan panggil,†jelasnya.
Salah satu saksi yang akan dipanggil, lanjut Andi Sundari, adalah konsultan dalam proyek reboisasi.
Namun, untuk memanggil konsultan tersebut, Kejari masih mengalami kendala terutama untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
“Nomor telepon genggam yang dimiliknya sudah tidak aktif lagi dan kemungkinan sudah diganti dengan nomor yang lain,†ujarnya.
Bukan hanya itu, Andi Sundari mengaku, Kejari Penajam Paser Utara juga telah menelusur alamat konsultan itu di Bogor tetapi dari informasi yang diperoleh yang bersangkutan telah pindah alamat ke Papua, sehingga Andi Sunda mengaku penyidik cukup kesulitan untuk mencari keberadaan saksi tersebut.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Dishutbun untuk membantu mencari alamat konsultannya, tapi ternyata juga tidak memberikan respon. Kami tidak tahu kenapa permintaan tidak direspon Dishutbun untuk mencari informasi mengenai keberadaan konsultan,†ucapnya.
Meski masih kesulitan meminta keterangan dari konsultan tersebut namun ia tetap optimistid kasus tersebut akan bisa terungkap.
Apalagi lanjut dia, sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk dari Penajam, Samarinda dan Tenggarong.
“Kami belum bisa mengungkap hasil keterangan para saksi yang telah menjalani pemeriksaan,†ucapnya.
Andi Sundari menyatakan, modus yang dilakukan dalam kasus reboisasi tersebut, adalah tidak melakukan pemeliharaan dalam kegiatan reboisasi di Kecamatan Sepaku.
Tanggungjawab untuk melakukan pemeliharaan selama tiga bulan kata dia tidak dilaksanakan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Bahkan bagian Pidana Khusus (Pidsus), tambahnya, sudah turun langsung ke lapangan, untuk mencari bukti-bukti tambahan kasus dugaan korupsi reboisasi senilai Rp6 miliar yang dibagi dalam tiga kegiatan tersebut.
“Jadi ada tiga kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Mudah-mudahan bisa kami tuntaskan kasus ini,†tegas Andi Sundari. (*)