Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim mengapreasi Mahkamah Agung (MA) yang yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Keputusan MA yang membatalkan keputusan presiden (keppres) tata kelola perdagangan minuman keras (miras) tersebut hendaknya menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah daerah untuk menghapus peredaran miras, khususnya di Kaltim, dan kami memberi apresiasi MA atas keputusan tersebut," ungkap KH Zaini Naim, Sabtu.
Pembatalan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 itu lanjut Zaini Naim seharusnya dijadikan momentum wali kota/bupati di Kaltim dengan segera mengambil langkah untuk menghilangkan peredaran minuman keras di daerahnya masing-masing.
"Kesempatan ini seharusnya dijadikan instrospeksi pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait peredaran minuman keras yang memang tidak ada manfaatnya tetapi mudharatnya jauh lebih banyak," katanya.
"Selama ini, ada beberapa daerah yang mencoba membuat aturan untuk menekan peredaran minuman keras, namun terbentur oleh aturan yang ada diatasnya (Keppres 3/1997). Dengan adanya keputusan MA ini, menjadi acuan bagi wali kota/bupati untuk dapat meniadakan minuman keras di masing-maisng daerah," ungkap Zaini Naim.
Bukan hanya dari tinjauan agama, minuman keras menurut Zaini Naim juga sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Minuman keras dan narkoba menjadi dua hal yang harus ditiadakan di muka bumi, terlebih di Indonesia sebab tidak hanya diharamkan oleh agama tetapi dari tinjauan kesehatan justru sangat berbahaya sebab banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang selama ini terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras dan narkoba," ujar Zaini Naim.
MUI Samarinda lanjut Zaini Naim berharap, setelah keputusan MA tentang pembatalan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 peredaran miras di Kaltim dapat dihilangkan.
"Kami berharap, dengan keputusan MA itu, tidak ada lagi alasan untuk melegalkan peredaran miras di Indonesia, khususnya di Kaltim dan bulan Suci Ramadhan ini hendaknya dijadikan momentum untuk meniadakan minuman keras," kata Zaini Naim.
Pembatalan Keppres Nomor 3 tahun 1997 itu berdasarkan gugatan uji materi Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012. (*)