Nunukan, 15/4 (Antara) - Razia terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja menjaring 100 orang lebih.
Razia itu dilakukan pada tiga lokasi, yakni depan Hotel Firdaus Jalan Pangeran Antasari, Sei Sembilan dekat kompleks kantor gabungan dinas II dan depan Kantor Bupati Nunukan Jalan Sei Jepun Kabupaten Nunukan, kata Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Nunukan, Syafruddin Arta di Nunukan, Senin.
Ia menjelaskan, razia tersebut sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kedisplinan PNS dan Honorer di jajaran Pemkab Nunukan.
"Razia ini dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa diketahui oleh siapapun," ujar Syafruddin.
Ia menambahkan, PNS dan honorer yang terjaring tersebut langsung didata nama lengkap dan instansi tempatnya mengabdi dan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kami tugasnya hanya mendata dan mengenai sanksinya terserah atasan masing-masing di SKPD-nya," katanya.
Syafruddin mengaku, pada razia yang dilaksanakan itu sebagian meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya selaku PNS dan honorer di instansi masing-masing menggunakan surat izin sehingga tidak mendata yang bersangkutan.
Berdasarkan Perbup Nunukan Nomor 5 tahun 2013, Syafruddin mengatakan sudah sangat jelas bahwa PNS yang tidak mengikuti apel pagi akan diberikan sanksi dengan pemotongan tunjangan profesi sebesar dua persen.
Namun selama ini, dia mengakui masih terdapat SKPD di jajaran Pemkab Nunukan yang belum menjalankan sanksi dari perbup tersebut sehingga beberapa PNS yang masih seenaknya keluyuran pada jam kerja.
"Karena atasannya di SKPD yang masih ada belum menjalankan sanksi sesuai perbup itu makanya masih banyak pegawai yang keluyuran seenaknya pada jam kerja dan bahkan ada yang sengaja tidak mengikuti apel pagi," katanya.
Hanya saja, Satpol PP Kabupaten Nunukan tidak merinci PNS/honorer yang terjaring pada setiap lokasi saat razia dengan alasan belum dilakukan rekapitulasi secara rinci. (*)