Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak masyarakat di NTT untuk mendaftarkan merek dagangnya sebagai bukti bagi pemilik yang berhak atas merek tersebut.
"Merek perlu didaftarkan karena dapat berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, di Kupang, Minggu, saat menjadi narasumber dalam pertemuan Koordinasi Evaluasi Tahun 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 Lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.
Ia menjelaskan bawah pendaftaran hak atas kekayaan intelektual khususnya merek merupakan hal yang penting di dalam dunia usaha. Pasalnya, merek bukan hanya sekadar menjadi tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain.
Tapi merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Begitu juga dengan produk pertanian dan pangan yang sangat potensial di wilayah NTT.
Arfan menambahkan, pendaftaran merek juga dapat menjadi dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemilik merek dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama dengan miliknya ataupun mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut dalam sebuah lisensi.
“Ada dua jenis merek, yakni merek dagang yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan, serta merek jasa yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan,” katanya pula.