Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengimbau kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi maupun kabupaten dan kota untuk  terus meningkatkan mutu kesehatan masyarakat.


Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Abdul Kadir Tappa mengatakan terkait pembangunan ketersediaan layanan kesehatan yang baik akan menjadi modal pelaksanaan pembangunan daerah yakni pembangunan masyarakat Kaltim seutuhnya. 

"Untuk itu diperlukan regulasi pelayanan masyarakat,” kata Abdul Kadir. 

Keperluan terkait regulasi ini menurut politisi Golkar tersebut didasari pada kondisi riil masalah kesehatan di Kaltim, diantaranya masih relatif rendahnya kualitas dan kuantitas sumberdaya kesehatan seperti tenaga, sarana, prasarana dan penganggaran. 

Selain itu masih belum memadai dan belum meratanya ketersediaan dan mutu tenaga kesehatan strategis, yaitu dokter,  bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya. 

Masih tingginya angka penderita sakit, dimana beberapa penyakit menular menunjukan angka prevelensi yang cukup tinggi. 

Angka penderita sakit menular dan faktor resiko penyebab penyakit juga menunjukan peningkatan dan berpotensi menjadi penyebab kematian. 

Peningkatan pelayanan kesehatan yang diberikan juga menunjukan peningkatan tapi belum mencapai target yang telah ditetapkan. 

Masih kurangnya akses pelayanan kesehatan terutama pada daerah terpencil, pedalaman, perbatasan dan pulau terluar. Serta kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat belum mendukung untuk hidup bersih dan sehat.
 
Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


”Dinas Kesehatan memegang peranan utama sebagai perumus kebijakan dan regulator kesehatan. Hal itu untuk melindungi pemberi dan penerima pelayanan kesehatan terutama masyarakat miskin dan beresiko tinggi untuk mendorong kompetisi mutu pelayanan,” sebut Kadir.

Untuk mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, Dinkes dituntut untuk mempersiapkan dan memfasilitasi berbagai infrastruktur regulasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2011 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan di Kaltim.

”Terkait dengan itu maka DPRD Kaltim sesuai dengan fungsi legislasi,  membuat Perda terkait Mutu Pelayanan kesehatan. Diharapkan dengan itu dapat mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang selama ini dinilai masih kurang efektif,” pungkasnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020