Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mulai mencoba menginput laporan keuangan dengan sistem online, atau melalui aplikasi yang dinamai E-TAM (Elektronik Data Monitoring).
Untuk mengenalkan aplikasi tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi aplikasi laporan keuangan E-TAM, yang diikuti semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Kegiatan yang diikuti, pengguna anggaran, penata usaha keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara penerima, pengurus barang dan operator SIMDA dibuka Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, diruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Seskab mengatakan, peserta dapat mengikuti dengan seksama. Sehingga setelah mengikuti sosialisasi itu, segera melaksanakan. Untuk mempercepat proses laporan keuangan.
Sementara itu, Kasubid Laporan Keuangan BPKAD Kutim, Eni Widya Astuti mengatakan, digitalisasi merupakan sistem alih media, dari bentuk cetak menjadi bentuk digital. Sistem ini dilakukan untuk membuat arsip dokumen berbentuk digital.
"Ide ini muncul karena kondisi tempat penampungan atau gudang tidak mencukupi serta menumpuknya berkas, sehingga susah mencari data apabila diperlukan," katanya saat diwawancarai usai kegiatan.
Baginya keterbatasan sarana-prasarana ini menjadi gagasan, sebab selama ini OPD selalu mengumpulkan berkas dalam bentuk hard copi, sehingga menumpuk di ruangan yang juga sempit.
"Selain membuat sempit, kami juga sulit membongkar gudang. Aplikasi ini juga kami beri nama E-TAM (Elektronik Data Monitoring). Aplikasi ini dibuat menjadi bank data elektronik, ya dikaitkan dengan khasanah Kutai namanya (E-TAM)," tuturnya.
Lebih jauh, Eni menambahkan, sistem online pun sangat membantu dalam mengunci data. Dimana jika ada OPD yang terlambat menyetor laporan keuangan, maka sistem tersebut secara otomatis tidak akan menerbitkan surat perintah perjalanan dinas (SP2D).
"OPD yang telat akan disanksi penundaan penerbitan SP2D. Entah GU atau gaji," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, jika seluruh OPD tidak mengupload berkas laporan keuangan 2019, maka diberi tenggat waktu hingga 31 Januari 2020. Jika hal itu tidak diindahkan, maka OPD berkaitan tidak akan dapat mencairkan anggaran.
"Saya undang semua pengguna anggaran, PPK, dan bendahara. Supaya mereka tahu sistem baru ini bisa mengunci data. Jadi otomatis, OPD yang telat kelihatan tidak bisa dapat SP2D," tutup Eni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019