Penajam (Antaranews Kaltim) - Insentif atau bantuan dana kelembagaan operasional Rukun Tetangga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama tiga bulan terbengkalai atau belum dibayarkan.

Sejumlah Ketua RT di Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditemui di Penajam, Selasa mengaku sampai saat ini belum menerima dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi untuk membantu pemerintah kabupaten setempat.

"Sudah tiga bulan (Agustus-September-Oktober 2018) insentif RT belum disalurkan, dan sampai saat ini belum ada kejelasan dana operasional RT itu akan dibayarkan," ungkap Ketua RT 02 Kelurahan Sepaku Abdul Kadir.

Para ketua RT berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera menyalurkan dana operasional rukun tetangga tersebut agar pelaksanaan tugas membantu pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

"Biasanya insetif RT dibayarkan antara tanggal 15 sampai 20 setiap bulannya, tapi sekarang dana operasional RT belum cair juga," ujar Ketua RT 06 Kelurahan Penajam Fatimah.

Dengan belum disalurkannya dana operasional rukun tetangga tersebut menurut Ketua RT 06 Kelurahan Sungai Parit Haiya, pelaksanaan tugas di antaranya menggerakan gotong royong, pemberdayaan warga setra membantu pelayanan kepada masyarakat agak terhambat.

Menurut Ketua Forum RT Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Kasim menjelaskan, dana operasional bagi RT tersebut ada yang diberikan setiap bulan dan tiga bulan sekali, sesuai kesepakatan Forum RT di tingkat kelurahan dan desa dengan lurah serta kepala desa di wilayah masing-masing.

Pemkab Penajam Paser Utara dan DPRD setempat menurut dia, harus peka dan sangat memperhatikan rukun tetangga sebagai ujung tombak membantu melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi masyarakat.

Diharapkan para ketua RT tidak melakukan aksi mogok kerja, kendati insentif yang menjadi haknya belum dibayarkan.

 Ada sebanyak 714 rukun tetangga yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, namun baru sebagian dana operasional RT di wilayah desa yang sudah dibayarkan oleh kepala desa.

Pemberian insntif bagi RT tersebut berdasarkan Peraturan Bupati yang diterbitkan pada 2015, mengatur mengenai hak bagi kepala desa dan perangkat desa, serta anggota Badan Perwakilan Desa dan para ketua RT.

Pada regulasi itu disebutkan, insentif rukun tetangga adalah bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional RT. Insentif rukun tetangga diberikan yang berkedudukan di desa dan kelurahan yang besarannya adalah Rp1 juta per bulan. (*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018