Penajam (ANTARA Kaltim) - Sejumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melontarkan kritik terhadap anggota DPRD setempat yang tidak taat pajak, karena tidak menyelesaikan tunggakan pajak mobil dinas operasional.
"Utang pajak kendaraan dinas yang ditinggalkan anggota DPRD itu contoh buruk dari pejabat daerah. Sebagai pejabat publik, mereka harusnya menjadi contoh yang patut diteladani dalam hal pembayaran pajak," kata Iin Fadliani, warga Kelurahan Penajam, ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi pengembalian 20 unit mobil dinas bekas pakai anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada pemerintah kabupaten, namun ternyata 15 kendaraan di antaranya belum dibayar pajaknya.
Bahkan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan dinas roda empat yang selama ini digunakan legislator Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut masa berlakunya telah habis antara satu hingga dua tahun.
"Kami tahu dari pemberitaan media bahwa masih ada anggota DPRD yang belum membayar pajak kendaraan dinas. Ini jelas memalukan," ujar Iin.
Pengembalian kendaraan operasional anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada pemerintah kabupaten yang belum dibayarkan pajaknya tersebut mendapat komentar negatif dari sejumlah warga.
Mereka menilai para wakil rakyat itu telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Padahal, pemkab sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah akibat pendapatan dari pemerintah pusat terus menurun.
"Pejabat harus menjadi contoh bagi masyarakat. Sebagai warga negara, membayar pajak adalah kewajiban," ucap Ida, warga Kelurahan Nenang.
Sementara menurut Umi, warga Kelurahan Nipah-Nipah, dengan gaji dan tunjangan yang nilainya cukup besar, anggota DPRD Penajam seharusnya malu tidak memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan yang jumlahnya hanya sekitar Rp3 juta per tahun.
Berdasarkan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas antara Pemkab dengan DPRD Penajam Paser Utara, terdapat klausul kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak yang menanggung biaya operasional, perawatan dan pembayaran pajak adalah pemakai mobil dinas, agar tidak membebani keuangan daerah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Utang pajak kendaraan dinas yang ditinggalkan anggota DPRD itu contoh buruk dari pejabat daerah. Sebagai pejabat publik, mereka harusnya menjadi contoh yang patut diteladani dalam hal pembayaran pajak," kata Iin Fadliani, warga Kelurahan Penajam, ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi pengembalian 20 unit mobil dinas bekas pakai anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada pemerintah kabupaten, namun ternyata 15 kendaraan di antaranya belum dibayar pajaknya.
Bahkan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan dinas roda empat yang selama ini digunakan legislator Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut masa berlakunya telah habis antara satu hingga dua tahun.
"Kami tahu dari pemberitaan media bahwa masih ada anggota DPRD yang belum membayar pajak kendaraan dinas. Ini jelas memalukan," ujar Iin.
Pengembalian kendaraan operasional anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada pemerintah kabupaten yang belum dibayarkan pajaknya tersebut mendapat komentar negatif dari sejumlah warga.
Mereka menilai para wakil rakyat itu telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Padahal, pemkab sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah akibat pendapatan dari pemerintah pusat terus menurun.
"Pejabat harus menjadi contoh bagi masyarakat. Sebagai warga negara, membayar pajak adalah kewajiban," ucap Ida, warga Kelurahan Nenang.
Sementara menurut Umi, warga Kelurahan Nipah-Nipah, dengan gaji dan tunjangan yang nilainya cukup besar, anggota DPRD Penajam seharusnya malu tidak memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan yang jumlahnya hanya sekitar Rp3 juta per tahun.
Berdasarkan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas antara Pemkab dengan DPRD Penajam Paser Utara, terdapat klausul kesepakatan yang menyebutkan bahwa pihak yang menanggung biaya operasional, perawatan dan pembayaran pajak adalah pemakai mobil dinas, agar tidak membebani keuangan daerah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017