Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui lembaga terkait melakukan perpanjangan kontrak sekitar 150 tenaga Pendamping Desa yang segera ditempatkan sesuai dengan kompetensinya, baik ditempatkan di kabupaten, kecamatan, maupun untuk lokal desa.
"Proses administrasi mulai kami lakukan dua hari lalu. Hari ini dilakukan tes dan wawancara, besok diharapkan bisa dilakukan penandatanganan kontrak kerja," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Rabu.
Pada 2016, lanjutnya, Kaltim memiliki 216 pendamping mulai tingkat kabupaten hingga lokal desa, tetapi dalam perpanjangan kontrak pada 2017 diprediksi hanya sekitar 150 pendamping yang terekrut.
Berkurangnya jumlah tenaga pendamping yang diperpanjang kontraknya karena berbagai sebab, seperti ada yang umurnya sudah melebihi batas maksimal dan ada yang ijazahnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
Jumlah tenaga pendamping yang sekitar 150 orang itu jauh lebih sedikit dari yang diharapkan karena kebutuhan sebenarnya sekitar 485 pendamping, sehingga kondisi ini dikhawatirkan tidak maksimalnya pendampingan.
Jumlah pendamping yang sebanyak 485 orang itu rinciannya adalah sebanyak 49 pendamping profesional yang ditempatkan di tingkat kabupaten. Masing-masing kabupaten idealnya terdapat tujuh pendamping, sehingga dari tujuh kabupaten di Kaltim diperoleh 49 pendamping profesional.
Kemudian di Kaltim terdapat 108 kecamatan. Masing-masing kecamatan seharusnya minimal ada dua pendamping sehingga paling tidak dibutuhkan 216 pendamping tingkat kecamatan.
Sedangkan jumlah desanya mencapai 841 desa. Dalam aturan yang ada, satu pendamping lokal desa melakukan pendampingan kepada 3 sampai 4 desa sehingga seharusnya total dibutuhkan sebanyak 220 Pendamping Lokal Desa.
Ia juga mengatakan seharusnya perpanjangan kontrak para pendamping bisa dilakukan di awal Januari 2017 supaya mereka bisa langsung melakukan pendampingan, mengingat dana desa yang digulirkan untuk Kaltim pada 2017 cukup besar yang totalnya mencapai Rp692,42 miliar untuk 841 desa.
"Namun karena aturan dari pemerintah pusat yang tidak jelas atau multi tafsir sehingga timbul keraguan dalam melakukan perpanjangan kontrak. Tapi Alhamdulillah, sekarang kita sudah bisa melakukan proses penandatangan kontrak walaupun terlambat. Semoga kinerja para pendamping tahun ini lebih baik lagi," ujar Musa penuh harap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Proses administrasi mulai kami lakukan dua hari lalu. Hari ini dilakukan tes dan wawancara, besok diharapkan bisa dilakukan penandatanganan kontrak kerja," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Rabu.
Pada 2016, lanjutnya, Kaltim memiliki 216 pendamping mulai tingkat kabupaten hingga lokal desa, tetapi dalam perpanjangan kontrak pada 2017 diprediksi hanya sekitar 150 pendamping yang terekrut.
Berkurangnya jumlah tenaga pendamping yang diperpanjang kontraknya karena berbagai sebab, seperti ada yang umurnya sudah melebihi batas maksimal dan ada yang ijazahnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
Jumlah tenaga pendamping yang sekitar 150 orang itu jauh lebih sedikit dari yang diharapkan karena kebutuhan sebenarnya sekitar 485 pendamping, sehingga kondisi ini dikhawatirkan tidak maksimalnya pendampingan.
Jumlah pendamping yang sebanyak 485 orang itu rinciannya adalah sebanyak 49 pendamping profesional yang ditempatkan di tingkat kabupaten. Masing-masing kabupaten idealnya terdapat tujuh pendamping, sehingga dari tujuh kabupaten di Kaltim diperoleh 49 pendamping profesional.
Kemudian di Kaltim terdapat 108 kecamatan. Masing-masing kecamatan seharusnya minimal ada dua pendamping sehingga paling tidak dibutuhkan 216 pendamping tingkat kecamatan.
Sedangkan jumlah desanya mencapai 841 desa. Dalam aturan yang ada, satu pendamping lokal desa melakukan pendampingan kepada 3 sampai 4 desa sehingga seharusnya total dibutuhkan sebanyak 220 Pendamping Lokal Desa.
Ia juga mengatakan seharusnya perpanjangan kontrak para pendamping bisa dilakukan di awal Januari 2017 supaya mereka bisa langsung melakukan pendampingan, mengingat dana desa yang digulirkan untuk Kaltim pada 2017 cukup besar yang totalnya mencapai Rp692,42 miliar untuk 841 desa.
"Namun karena aturan dari pemerintah pusat yang tidak jelas atau multi tafsir sehingga timbul keraguan dalam melakukan perpanjangan kontrak. Tapi Alhamdulillah, sekarang kita sudah bisa melakukan proses penandatangan kontrak walaupun terlambat. Semoga kinerja para pendamping tahun ini lebih baik lagi," ujar Musa penuh harap. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017