Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyambut baik rencana pemerintah menerbitkan regulasi kemudahan izin beroperasi kapal penangkap ikan nelayan yang berbobot 10 gross tonnage (GT).
"nanti kami sosialisasikan kepada nelayan dan instansi terkait lainnya begitu regulasi itu turun," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman ketika ditemui di Penajam, Jumat.
DKP Penajam Paser Utara masih menerapkan izin tangkap bagi kapal berbobot 5-10 GT ke bawah, sementara kapal yang dibebaskan izin hanya berbobot 5 GT ke bawah.
"Kapal dengan bobot 5 GT ke bawah itu milik nelayan kecil yang hasil tangkapnya hanya untuk keperluan sehari-hari, mereka dibebaskan berbagai macam retribusi, izin dan segala macamnya," jelas Ahmad Usman.
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan rencananya memberikan kemudahan kapal nelayan di bawah 10 GT untuk tidak perlu izin operasi, yang artinya bebas dari biaya atau tidak dipungut biaya dan retribusi.
"Itu maksudnya kepengurusan surat-surat kapal tidak dipungut biaya, jadi para nelayan harus tetap mengurus surat-surat kapal, seperti pencatatan kapal dan penandaan kapal," ujar Ahmad Usman.
"Kami tidak ada masalah dengan kebijakan pemerintah pusat itu, kami akan menindaklanjuti dan realisasikan aturan tersebut untuk meringankan beban nelayan," ucapnya.
Namun, penerapan pembebasan izin beroperasi bagi kapal 10 GT ke bawah itu memerlukan kehati-hatian karena alat tangkap perlu diwaspadai.
Kendati dibebaskan dari izin, DKP Penajam Paser Utara tetap mewajibkan nelayan mengurus surat-surat kapal serta mendaftarkan sarana dan prasarana untuk kepentingan pendataan bagi kapal 10 GT dan 5 GT ke bawah tersebut tanpa dipungut biaya.
"Jika tidak terdata, maka tidak akan terkontrol penggunaan alat tangkap dan kegiatan eksploitasi para nelayan, dan nelayan harus lengkap surat-surat kapal agar tidak ada masalah ketika melaut," tegas Ahman Usman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"nanti kami sosialisasikan kepada nelayan dan instansi terkait lainnya begitu regulasi itu turun," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman ketika ditemui di Penajam, Jumat.
DKP Penajam Paser Utara masih menerapkan izin tangkap bagi kapal berbobot 5-10 GT ke bawah, sementara kapal yang dibebaskan izin hanya berbobot 5 GT ke bawah.
"Kapal dengan bobot 5 GT ke bawah itu milik nelayan kecil yang hasil tangkapnya hanya untuk keperluan sehari-hari, mereka dibebaskan berbagai macam retribusi, izin dan segala macamnya," jelas Ahmad Usman.
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan rencananya memberikan kemudahan kapal nelayan di bawah 10 GT untuk tidak perlu izin operasi, yang artinya bebas dari biaya atau tidak dipungut biaya dan retribusi.
"Itu maksudnya kepengurusan surat-surat kapal tidak dipungut biaya, jadi para nelayan harus tetap mengurus surat-surat kapal, seperti pencatatan kapal dan penandaan kapal," ujar Ahmad Usman.
"Kami tidak ada masalah dengan kebijakan pemerintah pusat itu, kami akan menindaklanjuti dan realisasikan aturan tersebut untuk meringankan beban nelayan," ucapnya.
Namun, penerapan pembebasan izin beroperasi bagi kapal 10 GT ke bawah itu memerlukan kehati-hatian karena alat tangkap perlu diwaspadai.
Kendati dibebaskan dari izin, DKP Penajam Paser Utara tetap mewajibkan nelayan mengurus surat-surat kapal serta mendaftarkan sarana dan prasarana untuk kepentingan pendataan bagi kapal 10 GT dan 5 GT ke bawah tersebut tanpa dipungut biaya.
"Jika tidak terdata, maka tidak akan terkontrol penggunaan alat tangkap dan kegiatan eksploitasi para nelayan, dan nelayan harus lengkap surat-surat kapal agar tidak ada masalah ketika melaut," tegas Ahman Usman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016