Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kasus sengketa lahan antara PT Kebun Mandiri Sejahtera dengan warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang sudah berlangsung selama 21 tahun hingga saat ini belum tuntas

Rokhman Wahyudi sebagai kuasa hukum warga ketika dihubungi di Penajam, Kamis, menjelaskan warga sebagai pemilik lahan menunggu pembayaran ganti rugi dari perusahaan, namun belum semua warga pemilik lahan mendapatnya.

"Sekitar 6.000 hektare lahan milik lebih kurang 2.000 warga diklaim masuk wilayah HGU (hak guna usaha) PT KMS," katanya.

"PT KMS tidak membayar ganti rugi sepenuhnya atas lahan warga itu, karena ada warga yang memiliki ratusan hektare lahan tapi mendapat ganti rugi hanya lima hekatre, itu sudah berlangsung 21 tahun dan belum diselesaikan," ungkap Rokhman.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk kelompok kerja khusus untuk menangani masalah tersebut sejak 2015, yakni melakukan verifikasi surat kepemilikan lahan warga dengan bukti pembelian lahan milik warga yang telah dilakukan PT KMS.

"Pokja telah berulang kali meminta dokumen pembebasan lahan itu, tetapi tidak ditanggapi oleh perusahaan," jelas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, pada kesempatan terpisah.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya perusahaan bersedia memperlihatkan dokumen yang diperlukan Pokja pada 14 Oktober 2016, karena dokumen berada di Badan Pertanahan Nasional atau BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Tohar menegaskan dokumen pembebasan lahan dari perusahaan perkebunan karet dan kelapa sawit itu sangat penting dalam identifikasi dan verifikasi untuk menyelesaikan kasus sengketa itu.

Sementara Perwakilan PT KMS Ramdana menyatakan berdasarkan instruksi manajemen yang berada di Jakarta, masalah pembayaran lahan tersebut diselesaikan di pengadilan.

"Dalam peraturan yang ada, lahan warga yang masuk dalam HGU perusahaan harus dibebaskan. Pada waktu itu, PT KMS sudah membentuk tim verifikasi yang melakukan pengukuran di lapangan," ucapnya.

Ramdana menambahkan PT KMS sudah membayarkan ganti rugi semula lahan yang dimiliki warga, dan perusahaan memiliki dokumen sebagai bukti pembebasan lahan milik warga tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016