Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kalwil DJP Kaltimra) menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial MM kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kaltim, Jumat.

"MM tidak menyetorkan kepada negara pajak senilai Rp481 juta," kata Kepala Kanwil DJP Kaltimra Harry Gumelar di Balikpapan, Jumat.

Pajak senilai itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan tidak menyetorkan pajak tersebut, MM terancam pidana penjara paling lama 6 tahun sebab melanggar Pasal 39 UU Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.

MM diserahkan kepada Kejari Balikpapan sehari sebelumnya atau Kamis 14/1. Sebagai tersangka, MM ditahan menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Balikpapan.

Menurut Kakanwil Gumelar, MM selaku direktur utama CV AA telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT WR. Kewajiban PPN timbul sebab aktivitas jual beli antara kedua perusahaan, dimana PT WR adalah pembeli dari barang atau jasa dari CV AA.

MM berdomisili di Balikpapan dan perusahaannya, CV AA, terdaftar di Balikpapan. Jumlah PPN yang dipungutnya berjumlah 10 persen dari omzet usahanya.

"Namun PPN yang telah dipungut itu tidak disetor ke kas negara, juga tidak dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan Terhutang) masa PPN Januari 2007 sampai dengan Desember 2015," jelas Gumelar.

Setelah menjadi tahanan Kejaksaan, MM akan segera disidang selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal penangkapannya.



Menunggu 61 WP

Lebih jauh lagi, untuk 2016 ini, Kanwil DJP Kaltimra mengusulkan 61 wajib pajak di Kalimnatan Timur dan Utara sebagai tersangka sebab terindikasi menggunakan faktur palsu sebagai bukti transaksi. Sementara itu sudah dalam tahap pembuktian di penyidikan kasus yang melibatkan 2 wajib pajak.

Padahal, kata Gumelar, sepanjang 2015 lampau pemerintah telah memberi keringanan atau penghapusan pajak sesuai program pembinaan pajak 2015. Wajib Pajak tinggal mengajukan permohonan keringanan atau keberatan dengan mengisi formulir PMK 91 untuk keringanan dan PMK 29 untuk penghapusan.

Tercatat sejumlah 30 wajib pajak dengan 303 berkas yang mengajukan keringanan pada PMK 91, dengan jumlah penghapusan sanksi pajak senilai Rp22 miliar.

Keringanan pajak dengan menggunakan formulir PMK 29 dimintakan 294 wajib pajak dengan 1.406 berkas. Adapun nilai sanksi yang dihapuskan mencapai Rp46,5 miliar.

"Jadi kalau dari 61 wajib pajak itu bersedia memperbaiki laporan pajaknya dan menunaikan kewajiban pembayaran denda yang timbul, kami akan bantu. Kami tidak semena-mena," kata Gumelar.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016