Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu 20 hari, pada Operasi Zebra Mahakam 2024.
"Selama operasi, 10 unit sepeda motor berbagai merek beserta dokumen kendaraan yang dicuri disita," kata Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu.
Ia mengatakan, empat dari 12 tersangka yang di amankan merupakan residivis. Para pelaku yang ditangkap berinisial SS (24), A (31), NAZ (28), MW (24) residivis, PL (24), MG (26), TW (53), AY (18) residivis, IRD (30) residivis kasus narkoba, DS (38) residivis kasus narkoba, AJ (26) dan MAF (28).
Chandra mengungkapkan modus operasi yang digunakan para pelaku antara lain, membongkar kabel kemudian disambungkan sehingga motor dapat dihidupkan tanpa memerlukan kunci. Para pelaku juga terlebih dahulu memantau motor yang terparkir, apabila ada motor yang terparkir dan kunci kontak menempel atau tertinggal di motor pelaku mengambil motor tanpa harus merusak kontak.
“Para pelaku juga merusak kunci kontak kemudian menggunakan kunci lain untuk menghidupkan motor, para pelaku bahkan terlebih dahulu mencuri kunci kontak sebelum mengambil motor,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Operasi Zebra Mahakam 2024 merupakan bagian dari upaya kepolisan dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kutai Timur. Diharapkan operasi tersebut dapat meningkatkan keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Operasi Zebra ini melibatkan berbagai jajaran Polres dan Polsek di Kutai Timur, dengan wilayah operasi mencakup Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Muara Wahau, Bengalon, dan Sangkulirang," kata Chandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024