Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyusun Peraturan Gubernur ( Pergub) tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) Pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial.

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesra Arief Murdiyatno di Samarinda, Rabu, menjelaskan, penyusunan draf IAD tersebut bagian dari langkah cepat Pemprov Kaltim mendukung Perpres Perhutanan Sosial atau Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

"Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi keberadaan perpres tersebut. Termasuk terhadap sumber daya alam kita. Terutama pengelolaan hutan kita. Hutan kita adalah emas hijau Indonesia," ucap Arief Murdiyatno.

Menurutnya, pelestarian hutan harus dilakukan secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemprov Kaltim sangat berharap pembangunan ekonomi hijau terus digerakkan.

"Karena itu, penyusunan draft IAD diperlukan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Perpres Perhutanan Sosial," ujar Arief.

Selain itu, dengan keberadaan draft tersebut, dapat mencegah hutan dari kerusakan yang parah di Bumi Etam Kaltim. Sehingga, pelestarian hutan menjadi tanggung jawab bersama.

"Dengan adanya regulasi ini, maka dapat memberikan pedoman kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim hingga ke desa-desa. Bagaimana pemanfaatan perhutanan sosial," kata Arief.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto menjelaskan, penyusunan draft tersebut bagian dari percepatan implementasi Perpres Perhutanan Sosial.

"Dengan adanya peraturan ini atau buku pedoman yang kami terbitkan dapat mempercepat penyusunan IAD di kabupaten dan kota," kata Joko.

Di Kaltim, sambung Joko Istanto, baru Berau yang menyusun pedoman tersebut. Kondisi tersebut, dikarenakan setelah Perpres Perhutanan Sosial tidak ada turunan yang mengaturnya.

Karena itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan berinisiatif membentuk regulasi dimaksud diharapkan ada keseragaman seluruh kabupaten dan kota.

"Sebab, dari 210 penyelenggaraan perhutanan sosial di Kaltim, baru dua yang mendapatkan status platinum. Artinya, dua yang sudah jalan sangat baik. Untuk itu, perlu usaha bersama terkait pelaksanaan ini atau sinergi antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota," ucapnya.

Diketahui, ada 210 SK (surat keputusan) diterbitkan untuk persetujuan perhutanan sosial atau ada 345 ribu hektar yang telah diserahkan Kementerian KLHK kepada masyarakat perhutanan sosial di Kaltim.


*

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024