Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera mengosongkan lahan di Jalan Letjen Soetoyo Gang Perikanan, Kecamatan Balikpapan Barat untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu.
“Pengosongan itu menyusul putusan tetap (inkracht) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, di Balikpapan, Sabtu (30/3).
Zulkifli mengatakan putusan itu terkait lanjutan sengketa lahan yang terjadi di kawasan tersebut.
“Surat putusan itu sudah ada di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,” katanya.
Zulkifli menuturkan Pemkot Balikpapan masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan untuk diserahkan kepada para pihak yang bersengketa atas putusan MK.
“Surat sudah kami terima, kami hanya perlu melakukan eksekusi,” ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan ingatkan peserta perbarui rujukan sebelum libur lebaran
Eksekusi pengosongan lahan itu, menurutnya, akan dilakukan setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Bangunan yang ada di lokasi itu akan kami kosongkan. Akan ada juru sita dari PN Balikpapan yang datang untuk melakukan eksekusi," ujarnya.
Sementara, lanjutnya, proses lelang fisik pembangunan RS Balikpapan Barat juga terus berlangsung.
“Sehingga bila proses lelang itu sudah selesai dan ada pemenangnya, pembangunan segera bisa dikerjakan," ungkapnya.
Dia mengatakan pembangunan RS Sayang Ibu akan dilakukan secara bertahap, tapi bukan dengan skema penganggaran tahun jamak.
Baca juga: Wagub Kukar optimis RS Muara Badak bisa beroperasi akhir 2024
Pemkot Balikpapan menganggarkan pembangunan RS Sayang Ibu sebesar Rp160 miliar selama tiga tahun berturut-turut.
“Pembangunan RS Sayang Ibu, Balikpapan Barat merupakan program wali kota Balikpapan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat di setiap kecamatan,” katanya. (adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
“Pengosongan itu menyusul putusan tetap (inkracht) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, di Balikpapan, Sabtu (30/3).
Zulkifli mengatakan putusan itu terkait lanjutan sengketa lahan yang terjadi di kawasan tersebut.
“Surat putusan itu sudah ada di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,” katanya.
Zulkifli menuturkan Pemkot Balikpapan masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan untuk diserahkan kepada para pihak yang bersengketa atas putusan MK.
“Surat sudah kami terima, kami hanya perlu melakukan eksekusi,” ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan ingatkan peserta perbarui rujukan sebelum libur lebaran
Eksekusi pengosongan lahan itu, menurutnya, akan dilakukan setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Bangunan yang ada di lokasi itu akan kami kosongkan. Akan ada juru sita dari PN Balikpapan yang datang untuk melakukan eksekusi," ujarnya.
Sementara, lanjutnya, proses lelang fisik pembangunan RS Balikpapan Barat juga terus berlangsung.
“Sehingga bila proses lelang itu sudah selesai dan ada pemenangnya, pembangunan segera bisa dikerjakan," ungkapnya.
Dia mengatakan pembangunan RS Sayang Ibu akan dilakukan secara bertahap, tapi bukan dengan skema penganggaran tahun jamak.
Baca juga: Wagub Kukar optimis RS Muara Badak bisa beroperasi akhir 2024
Pemkot Balikpapan menganggarkan pembangunan RS Sayang Ibu sebesar Rp160 miliar selama tiga tahun berturut-turut.
“Pembangunan RS Sayang Ibu, Balikpapan Barat merupakan program wali kota Balikpapan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat di setiap kecamatan,” katanya. (adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024