Sekretaris Daerah(Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan dalam rangka mewujudkan kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kinerja maka perlu dilakukan uji kompetensi pada sejumlah pejabat pemerintahan.

Sekda Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa menegaskan uji kompetensi pemerintahan tersebut bukan untuk pemetaan jabatan, tetapi menjadi penguatan kapasitas kompetensi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut dia, kompetensi pemerintahan diperlukan oleh para ASN, terutama pejabat tinggi pratama yang memiliki sejumlah bawahan.

" Para ASN tidak hanya dibebani tugas birokrasi dan pelayanan publik semata, namun saat duduk di level pimpinan, maka diperlukan pemahaman terhadap kapasitas pemimpin di sektor pemerintahan harus diperkuat," kata Sri Wahyuni saat membuka Pra Uji dan Uji Kompetensi Pemerintahan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sri Wahyuni mengingatkan kepada para ASN dalam menjalankan tugas tetap merujuk pada aturan dari Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

"Kita tidak bisa lagi melihat tugas hanya dari kacamata pemerintah daerah, tentu kita akan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Selain itu, ASN berada pada level pemerintah provinsi juga harus melihat apa yang terjadi di pemerintah kabupaten dan kota.

“Harus dibangun pola berfikir bagaimana selalu melihat benang merah antara regulasi kebijakan pemerintah pusat dengan di daerah," ujarnya.

Aspek lainnya lanjut Sekda, pemerintahan sekarang berjalan dinamis, regulasi tumbuh cepat, dan ASN dituntut bisa beradaptasi melakukan penyesuaian terhadap situasi baru.

Pra Uji dan Uji Kompetensi Pemerintahan JPT Pratama akan memperkuat kapasitas pejabat tinggi pratama sebagai pimpinan tertinggi di unit kerjanya untuk bisa menjadi teladan dan membangun sistem yang baik dalam menjalankan tugas.

“Uji kompetensi ini menjadikan kita sebagai ASN yang menuju profesional," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, Nina Dewi mengatakan kegiatan ini diikuti 17 peserta dari kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Pemprov Kaltim.

Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana mengamanatkan adanya Kompetensi Pemerintahan.

"Pra Uji dan Uji Kompetensi Pemerintahan JPT adalah proses penilaian yang dilakukan melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seorang Aparatur Sipil Negara kompeten atau belum kompeten pada jenjang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim," jelas Nina.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024