Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban stasiun pengisian bahan bakar mini atau yang biasa disebut pom mini setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari mendatang.

"Kami akan melakukan penertiban secara bertahap dan yang terpenting di kawasan kota terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke seluruh pelosok Kota Balikpapan," kata Kepala Satpol PP Budi Liliono di Balikpapan, Selasa (6/2).

Ia mengatakan penertiban  tersebut hanya bagi pelaku usaha pom mini yang tidak memiliki izin sistem Online Single Submission (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).

Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.

Budi menuturkan SE tersebut diterbitkan atas tindak lanjut pertemuan antara Pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran atau Pom Mini semakin marak di Balikpapan.

Menurutnya berdasarkan data, Pom Mini per Desember 2023  berjumlah 362 unit, jumlah itu tidak menutup kemungkinan  akan bertambah signifikan. 

Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE adalah sampai akhir Maret dan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan/penertiban khususnya yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan dan kawasan tertib lalu lintas.

“Saat ini lagi proses sosialisasi ke penjual BBM eceran atau pom mini, rencananya April dimulai penertiban. Bagi yang punya izin Sistem OSS dan Izin IUN tidak ditertibkan, karena klasifikasi Pertamina itu jatuhnya ke Pertashop," terangnya.

Meski demikian, ia membantah pom mini harus diganti dengan Pertashop, sebab pom mini ini hanya penamaannya saja.

"Sebenarnya dalam artian ini 'kan Pertashop sama aja itu. Tapi ada aturan mainnya yang ada di IUN," kata Budi. (Adv)
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024