Samarinda (ANTARA Kaltim)– Komisi IV DPRD Kaltim, pekan lalu, menerima pengaduan SPKEP (Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan) PT Kaltim Prima Coal (KPC) berkait pemutusan kontrak kerja sepihak terhadap pekerja di perusahaan yang berbasis di Sangatta, Kutai Timur itu.

Hadir Zain Taufik Nurrohman sebagai pimpinan rapat, Ahmad Abdullah, juga anggota Komisi IV lainnya yakni Abdul Djalil Fattah, Safuad dan Puji Astuti.

Dalam rapat, Ketua DPD SPKEP Kaltim Jemain mengadukan soal pemutusan hubungan kerja pegawai yang telah berkerja di PT KPC Selama 10 tahun, atas permasalahan yang terjadi pada 25 maret 2012.

“Pada waktu itu pintu ruang yang biasa digunakan sebagai tempat istirahat para karyawan terkunci dari dalam. Semua karyawan terpaksa mencoba membuka pintu tersebut dengan cara yang tidak biasa,” beber Jemain.

Lalu, katanya,  seorang karyawan bernama Syahru Nur Mega mencoba mendobrak pintu tersebut dan tidak berhasil. Tindakannya itu terlihat oleh supervisor . Beberapa saat kemudian seorang staf lain bernama Firmansyah mendobrak pintu tersebut memakai sepatu safety, dan terbukalah pintu.

Tindakan itu memantik persoalan, karena perusahaan memperkarakan hal tersebut ke meja hijau, sehingga Syahru Nur Mega terkena PHK.

“Saat pemeriksaan disebutkan supervisor tersebut melihat merusak pintu. Padahal staf yang bernama Firmansyah telah membuat pengakuan bahwa dirinyalah yang bersalah. Sayangnya saksi – saksi yang mengetahui saya tidak bersalah sengaja tidak dihadirkan dalam persidangan, saya sehingga saya di PHK tanpa mendapat pesangon,” ungkap Mega yang hadir bersama Jemain.

Dalam pertemuan yang tak dihadiri manajemen PT KPC,  beberapa anggota dewan menyuarakan pendapatnya dan memberikan dukungan penuh pada mantan karyawan yang dipecat.

“Perkara yang belum tentu kebenarannya ini harus diusut tuntas. Terlebih sanksinya tidak setimpal,  dan kami nilai menodai rasa keadilan. Saudara Mega harap bersabar, hal ini akan membutuhkan proses yang panjang.  Sampaikan saja apa yang harus kami lakukan akan kami bantu sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Zain Taufik Nurrohman.

Senada, Puji Astuti menyuarakan kasus ini membutuhkan proses yang panjang dengan data yang lengkap untuk menemukan jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak.
 
“Apabila data-data yang Anda miliki kuat, maka tentu saja kami akan membantu menyuarakan apa yang sudah seharusnya,  tentu melalui proses jalur – jalur hukum yang ada,” ungkap Puji.

Selain Puji, Abdul Djalil Fattah turut memberikan semangat  bagi Mega yang termasuk dalam SPKEP. “Masalah seperti ini terjadi tidak hanya di Kaltim. Di kota-kota besar juga kerap terjadi permasalahan seperti ini. Butuh kesabaran dan jangan putus asa untuk menemukan jalan keluar dari kasus ini,” ucapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013