Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mempersiapkan rencana peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan program jaminan sosial  (Jamsostek) Ketenagakerjaan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Rabu menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka Pemerintah daerah perlu mengambil langkah optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Melalui Pergub ini, lanjut Rozani diharapkan bisa menjadi regulasi bagi Pemprov maupun Pemda dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Kaltim.

"Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui salah satu strategi kebijakan pengurangan dengan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan," katanya saat memimpin Rapat Pembahasan Rapergub Tentang Penyelenggaraan Jamsostek di Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Kaltim.

Rozani mengatakan dalam kepesertaan jaminan sosial penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dibagi menjadi dua.

"Kepesertaan sendiri bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah," kata Rozani.

Ia mengungkapkan setiap pekerja memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tampak hadir Sekretaris Diskominfo Kaltim, Kepala Cabang BP Jamsostek Kota Samarinda Agus Dwi Fitriyanto serta Organisasi Perangkat Daerah Kaltim.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023