Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu ) legislatif 2014 sebanyak 180.840 pemilih.

Penetapan DPT pemilu legislatif 2014 ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh komisioner KPU Paser, perwakilan partai peserta pemilu dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) serta instansi pemerintah daerah setempat, di Pendopo Kabupaten, Kamis.

Ketua KPU Paser H. Abdul Azis Muslim mengatakan, penetapan DPT dilakukan berdasarkan pada tahapan yang telah ditetapkan KPU Pusat.

Meski telah ditetapkan namun masih ada ruang untuk perbaikan, katanya.

“KPU Paser telah menetapkan DPT sebanyak 180.840 pemilih, namun berdasarkan arahan KPU Pusat, jumlah tersebut bisa saja berubah karena ada masa tenggang untuk memperbaikinya," katanya.

Masa perbaikan DPT diberi batas waktu hingga  11 Oktober 2013, kata Azis

Disinggung soal surat rekomendasi  DPR-RI menyangkut pengunduran waktu penetapan DPT akibat adanya selisih antara jumlah Daftar penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Azis Muslim mengaku pihaknya hingga kini belum menerima surat rekomendasi tersebut.

“Kami (KPU Paser, Red) belum menerima surat rekomendasi yang dimaksud, dan sebagai kepanjangan KPU Pusat, kami hanya menjalankan segala tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat, kalau memang nantinya ada arahan untuk menetapkan ulang DPT setelah ada perbaikan, ya kami akan lakukan sesuai arahan,” ujar  Azis. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013