Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mengungkapkan saat ini pembahasan terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) P4GN terus dilakukan diharapkan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Sebenarnya prosesnya tidak lama. Semoga sesuai dengan jadwal, tiga bulan bisa selesai," tutur Saefuddin usai memimpin rapat di Samarinda belum lama ini.
Saefuddin menyebut, Pansus yang membahas Revisi Perda P4GN tersebut melibatkan unsur kepemudaan, BNN Kota Samarinda hingga Dispora.
"Pansus mencari masukan-masukan dari unsur kepemudaan dan lainnya. Semua antusias menyambut Revisi Perda ini dan meminta untuk segera diselesaikan," ucapnya.
Ia menegaskan, Pansus P4GN terus menerima masukan atas perubahan Perda yang juga mengatur Prekursor Narkotika atau zat untuk pembuatan narkotika agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada.
"Semoga cepat bisa kita selesaikan Revisi Perda ini dan Pergub (Peraturan Gubernur)-nya juga cepat diselesaikan," harapnya.
Saefuddin berharap, masukan dari berbagai pihak nantinya bisa menjadi bahan sosialisasi.
"Sehingga Perda P4GN bisa lebih matang dan dapat dilaksanakan pemerintah juga penerapannya kepada masyarakat," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022