Dana alokasi umum untuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari pemerintah pusat pada 2021 berkurang menjadi sekitar Rp271 miliar dari alokasi awal lebih kurang Rp280 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno di Penajam, Jumat mengungkapkan, DAU (dana alokasi umum) berkurang sekitar Rp9 miliar.

Awalnya Kabupaten Penajam Paser Utara lanjutnya, akan diberikan DAU lebih kurang Rp280 miliar, namun ada revisi menurun menjadi sekitar Rp271 miliar.

Dengan penurunan dana alokasi umum tersebut Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya menerima DAU sekitar Rp22 miliar setiap bulan.

Sementara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap bulan harus mengeluarkan anggaran untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil) sekitar Rp29,2 miliar

"Anggaran yang disiapkan setiap bulan itu untuk gaji ASN sekitar Rp16,6 miliar dan TPP (tunjangan penghasilan pegawai)  Rp12,6 miliar," ujar Tur Wahyu Sutrisno.

"Ada kekurangan pembayaran gaji dan TPP PNS sekisar Rp7 miliar akibat penurunan DAU yang hanya diterima sekitar Rp22 miliar per bulan," tambahnya.

Untuk gaji THL (tenaga harian lepas) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari dana bagi hasil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

DAU adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN yang dialokasikan bagi daerah untuk mendanai kebutuhan daerah, salah satunya gaji dan tunjangan ASN.

Gaji ke-13 untuk PNS di lingkungan pemerintahan menurut dia juga dari DAU yang dialokasikan di APBN.

"Tetapi pemerintah kabupaten belum bisa pastikan kapan gaji ke-13 tahun  2021 akan dicairkan atau dibayarkan, tunggu DAU disalurkan," ucapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021