Dua perempuan yakni AM dan An, yang menjadi anggota sindikat narkoba jaringan Rutan Samarinda dan Balikpapan, diapit aparat kepolisian dan BNN saat gelaran jumpa pers di kantor BNN Kota Samarinda, Selasa (7/2). Keduanya ditangkap dengan barang bukti 118 paket sabu-sabu seberat 66 gram dan uang tunai Rp46 juta. (ANTARA Kaltim/HO/BNNK Samarinda)