Penajam  (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menyelidiki dugaan korupsi kegiatan reboisasi di Desa Semoi III Kecamatan Sepaku pada 2010.

"Ini adalah langkah lanjutan dari Kejari PPU setelah menyelesaikan pemberkasan perkara korupsi pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kendaraan dinas roda dua pada Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Oktario Hutapea, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan reboisasi tahun 2010 lalu pada 1.000 hektare lahan di Desa Semoi III Kecamatan Sepaku.

"Masalah ini sedang kami selidiki lebih mendalam," katanya.

Saat ini, lanjutnya, tim sedang melakukan penyelidikan terhadap kegiatan reboisasi yang dilaksanakan di Desa Semoi III tersebut, karena ada indikasi mengarah kesalahan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Namun, kata Oktario, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka, karena masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kegiatan reboisasi tersebut.

Ia mengatakan, pihak Kejari masih mengumpulkan data dan bukti, serta akan menyita barang bukti.

"Kami harus menyiapkan data dan bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini untuk bisa menindaklanjuti dugaan tindakan pidana korupsi ini," jelasnya.

Pada 2010, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menganggarkan sekitar Rp7 miliar dari APBD untuk melaksanakan reboisasi di atas lahan seluas 1.000 hektare di Desa Semoi III Kecamatan Sepaku, yang dibagi dalam empat paket dan dikerjakan oleh empat perusahaan pelaksana.

Masing-masing perusahaan pelaksana menggarap lahan seluas 250 hektare, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,6 miliar.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai ada kesalahan sehingga diduga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.  (*)



Pewarta: Bagus Purwa
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026