Samarinda (ANTARA) -
Instansi teknis di Provinsi Kalimantan Timur menuturkan sejak adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang mengharuskan tiap orang menjaga jarak, maka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) pun dilakukan melalui daring atau online.
"Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapail) kabupaten/kota di Provinsi Kaltim telah beralih melakukan pelayanan secara online (daring)," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Jumat.
Pelayanan secara daring tersebut dengan memanfaatkan berbagai saluran teknologi informasi yang ada seperti melalui pelayanan berbasis android, melalui google foam, WhatsApp, dan ada yang berbasis laman (website).
Bahkan, lanjut Halda, DKP3A Provinsi Kaltim juga telah lama menfasilitasi pelayanan melalui daring dengan menyediakan aplikasi di laman, yaitu dengan alamat dkp3a.kaltimprov.go.id/gisa.
Kesiapan Kaltim dan kabupaten/kota dalam pelayanan adminduk daring tersebut bahkan telah disampaikannya kepada Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil saat Rakor Pelayanan Adminduk melalui Video Confrence yang diikuti 17 provinsi di Indonesia bagian Timur dan Tengah dua hari lalu, atau pada Rabu (8/4).
Waktu itu yang memimpin rapat koordinasi (rakor) adalah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah. Dalam kesempatan itu, Halda menyampaikan kebutuhan blangko KTP-el di tengah pandemi COVID-19 ini, DKP3A Kaltim telah membuat surat yang ditujukan kepada Ditjen Dukcapil.
Isi surat tersebut adalah agar pemohon blangko KTP-el dapat dikirimkan ke kabupaten/kota disertai dengan berita acara serah terima, melalui jasa pengiriman barang atau melalui Kantor Pos.
"Terkait upaya mempercepat proses pelayanan, Pemprov Kaltim telah memberikan hibah ke kabupaten/kota berupa alat rekam dan cetak KTP-el, sedangkan mobil pelayanan keliling masih dalam proses yang rencananya diserahkan Agustus tahun ini," ucap Halda.
Dalam rakor secara virtual dengan Ditjen Dukcapil itu, lanjutnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengatakan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara daring hingga pandemi COVID-19 berakhir.
Zudan berpesan semua pihak harus mengupayakan pelayanan tetap berjalan lancar, yakni permohonan dikirim daring, dokumennya pun dikirim daring dengan format pdf agar warga bisa mencetak di rumah.
Sedangkan untuk perekaman KTP-el ditunda dulu karena dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik. Namun, perekaman bisa tetap dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dan harus dilakukan dengan penanganan khusus.
Penanganan khusus itu seperti pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus disemprot desinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
"Dari 14 langkah besar pelayanan Dukcapil, saat ini disederhanakan menjadi 3 strategi berkaitan dengan physical distancing,” kata Zudan dalam rapat virtual tersebut.
Pertama adalah digitalisasi dokumen kependudukan yang meliputi tanda tangan elektronik, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) dan data kependudukan, serta layanan online.
"Kedua, jangan ada pungli dan calo. Ketiga, ketetapan waktu penyelesaian dan kepastian tempat mengambil dokumen kependudukan. Layanan diselesaikan satu hari dan masyarakat diberikan kepastian waktu pengambilan dokumen kependudukan," katanya. ***3***