Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Jajaran Polres Kutai Timur menangkap tersangka Ajung (30), karyawan perusahaan tambang batu bara yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia enam tahun.
Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso di Sangatta, Kutai Timur, Jumat, mengatakan, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kapolres, tersangka Ajung, warga Panorama Swargabara, Sangatta, Kutai Timur, diketahui warga setempat melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia enam tahun, Rabu (23/5) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat diperiksa, awalnya pemuda yang mengaku masih lajang itu dalam keadaan mabuk masuk ke rumah warga dan melihat korban sedang tidur sendirian dalam kamar yang saat itu orang tuanya sedang keluar rumah.
"Saat melihat korban sendirian, Ajung mematikan lampu, namun kakak korban mengetahui dan memergoki keberadaannya yang kemudian menangkapnya," kata Kapolres AKBP Budi Santoso.
Kepada Polisi, Ajung mengaku hanya membuka baju korban menggesek-gesek kemaluan korban menggunakan jari. Namun perbuatan tersangka diketahui kakak korban bersama warga.
Warga dan tetangga sudah berdatangan mengepung untuk menghakiminya, namun sebelum dihajar massa polisi sudah datang mengamankan dan menggiring tersangka Ajung ke pos polisi.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 subsider pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," katanya. (*)
Polisi Tangkap Karyawan Tambang Cabuli Anak
Jumat, 25 Mei 2012 10:27 WIB