Sangatta (ANTARA) - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, sebanyak 2.260 botol minuman beralkohol berbagai merek hasil sitaan Polres Kutai Timur dimusnahkan usai Upacara Peringatan Hari Bela Negara.
Ratusan botol miras tersebut dimusnahkan di halaman Makopolres Kutai Timur dengan didahului pelemparan botol miras oleh Wabup H Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, Kapolres AKBP Indras Budi Purnomo, Dandim 0909 Sangatta Letkol CZI Pabate serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta dan Kejari Kutim.
Pemusnahan juga disaksikan jajaran TNI/Polri dan peserta apel gelar Peringatan Hari Bela Negara.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan kegiatan ini adalah sesuai petunjuk dan arahan dari Polda Kalimantan Timur dan dilaksanakan secara serentak.
Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin Mahakam 2019 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020.
"Pemusnahan barang bukti ini juga untuk memelihara kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kutai Timur dan saya laporkan jumlahnya ini kurang lebih 2.260 botol miras," ujarnya.
Dia juga menginstruksikan kepada Polsek maupun jajaran Polres Kutai Timur agar melaksanakan kegiatan preventif (pencegahan), yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat dan kepada para penjual bahwa membuat dan menjual miras itu terlarang.
"Razia dan penyitaan miras juga akan terus dilaksanakan sampai menjelang tahun baru," ucap Indras.
Polres Kutai Timur musnahkan ribuan botol miras
Jumat, 20 Desember 2019 8:37 WIB
Pemusnahan barang bukti ini juga untuk memelihara kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kutai Timur dan saya laporkan jumlahnya ini kurang lebih 2.260 botol miras