Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sedang menginventarisasi kendaraan perusahaan tambang batu bara terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 19 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan BBM non subsidi bagi kegiatan pertambangan batu bara dan jenis kendaraan tertentu efektifnya berlaku pada Mei 2012. Saat ini, kami masih melakukan sosialisasi dan inventarisasi kendaraan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Samarinda," ungkap Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kota Samarinda, Suko Sunawar, Senin.
Terdapat 47 perusahaan pertambangan batu bara yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan konsesi wilayah pertambangannya masuk Kota Samarinda.
"Berdasarkan jumlah perusahaan tambang tersebut pihak Dinas Pertambangan bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan inventarisir kendaraan operasional tambang dengan mewajibkan memasang stiker pada kaca depan mobil yang bertujuan agar mudah dipantau pihak SPBU sebagai kendaraan pengguna BBM non subsidi," kata Suko Sunawar.
"Pada masa sosialisasi ini, kami juga mengirimkan surat edaran kepada 25 SPBU di Samarinda yang berisi imbauan untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan tambang batu bara dan kendaraan mewah," ungkap Suko Sunawar.
Sosialisasi juga, lanjut Suko Sunawar, dilakukan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam kategori mewah yakni diatas harga Rp400 juta.
"Perwali terkait pengaturan penggunaan BBM bersubsidi itu juga berlaku bagi kendaraan mewah yakni yang memiliki NJKB Rp400 juta dengan masa pakai lima tahun dan kendaraan diatas harga Rp750 juta dengan masa pakai 10 tahun," katanya.
"Jadi, sanksi terkait Perwali ini efektifnya berlaku pada Mei. Pihak perusahaan batu bara maupun SPBU yang melakukan pelanggaran akan diberik sanksi, maksimal dicabut izin usahanya," ungkap Suko Sunawar.
Serahkan daftar
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail menyatakan, Perwali Nomor 19 tahun 2012 itu mengatur penggunaan BBM nonsubsidi untuk seluruh kegiatan tambang termasuk mitra kerja tambang atau jasa pengangkutannya dan akan mulai berlaku pada April 2012," kata Nusyiran Ismail.
Berdasarkan Perwali yang telah ditandatangani pada 30 Maret 2012 itu, kata Nusyirwan Ismail, Pemerintah Kota Samarinda meminta perusahaan tambang batu bara untuk menyerahkan daftar dari seluruh kendaraan dan peralatan kegiatan pertambangannya kepada Dinas Pertambangan, Dinas Perhubungan, serta kepolisian.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjut dia, mewajibkan semua perusahaan tambang di kota itu yang bermitra dengan pihak man apun mencantumkan klausul dalam perjanjiannya harus menggunakan BBM nonsubsidi.
"Data dari perusahaan pertambangan itu kemudian dicek langsung oleh Dinas Perhubungan dan Polresta Samarinda untuk menghindari manipulasi jumlah kendaraan mereka. Berdasarkan inventarisasi itulah, semua kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas tambang bati bara akan diberi penandaan khusus berupa stiker pada bagian kiri atas kaca depan.
"Pengawasan langsung di SPBU akan dilakukan Dinas Perhubungan dan Polresta Samarinda. Dengan penandaaan khusus inilah pengawasan penerapan Perwali terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi semua aktivitas pertambangan batu bara mudah dilakukan," katanya.
"Kendaraan perusahaan tambang batu bara yang wilayah operasionalnya berada di luar wilayah Kota Samarinda juga wajib mematuhi Perwali ini. Jadi, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan yang akan mengatur mekanismenya di lapangan nanti," ungkap Nusyirwan Ismail. (*)
Pemkot Samarinda Inventarisasi Kendaraan Perusahaan Tambang
Senin, 9 April 2012 18:36 WIB