Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mencabut izin
satu perusahaan tambang batu bara terkait lingkungan dan reklamasi.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail di Samarinda, Senin,
menyatakan, pencabutan izin itu karena perusahaan tersebut melakukan
pelanggaran lingkungan dan tidak melakukan reklamasi.
"Kami mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Infra Energi Buana
Utama karena tidak mengindahkan rekomendasi terkait perbaikan lingkungan
dan reklamasi," katanya.
Pencabutan izin itu, kata Nusyirman, setelah Pemerintah Kota
Samarinda memberikan waktu selama satu bulan kepada perusahaan tersebut
untuk melakukan perbaikan lingkungan dan reklamasi terkait aktivitas
tambang batu bara.
"Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan rekomendasi untuk
melakukan perbaikan lingkungan dan reklamasi selama satu bulan namun
perusahaan tersebut tidak mengindahkan sehingga izinnya dicabut,"
katanya.
Hingga Maret 2012, katanya, pemerintah kota setempat mencabut tiga IUP batu bara.
"Sudah ada tiga IUP perusahaan tambang batu bara yang telah dicabut
izinya. Dua perusahaan tersebut sudah dalam proses di Biro Hukum
selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota," katanya.
Walaupun izin perusahaan tersebut dicabut, kata dia, tiga perusahaan itu tetap harus menjalankan kewajibannya.
"Ketiga perusahaan yang telah dicabut izinnya itu tetap harus
melaksanakan kewajibannya memperbaiki lingkungan dan melakukan reklamasi
dan jika tidak mengindahkan akan diproses hukum," katanya.
Pemerintah Kota Samarinda juga telah menghentikan sementara waktu operasional lima perusahaan tambang batu bara.
Lima perusahaan tersebut yakni PT Indocal Prima Jaya yang memiliki
luas konsesi 79,3 hektare, PT Panca Prima Mining 950 hektare, PT Hinco
Coal 125 hektare, CV Baratama Makmur 84 hektare, dan CV Mada Perkasa 496
hektare.
"Kelima perusahaan tersebut diberi kesempatan berkonsentrasi
memperbaiki lingkungan dan jika dalam waktu sebulan tidak ada perbaikan
maka izinnya juga akan dicabut," kata Nusyirwan Ismail. (*)
Pemkot Samarinda Cabut Izin Perusahaan Tambang
Selasa, 27 Maret 2012 8:14 WIB