Samarinda (ANTARA) - Polresta Samarinda menyatakan akan bertindak transparan dan profesional saat menangani kasus sengketa pers, dengan tetap menjalankan nota kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dengan Polri.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasubagkum Polres Samarinda Iptu M Nainuri mewakili Polresta Samarinda dalam diskusi Membedah MoU Dewan Pers Dengan Polri di Kantor LKBN Antara Kaltim, Samarinda, Jumat.
Diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan Biro Samarinda tersebut juga dihadiri oleh Charles Siahaan selaku ahli pers dan Nalendro Priambodo mewakili AJI Balikpapan Biro Samarinda.
Menurut Iptu M Nainuri dalam menangani kasus, polisi akan profesional dan transparan, termasuk jika ada sengketa pers, maka polisi berkomitmen untuk menjalankan MoU tersebut.
"Tugas kami menegakkan hukum. Jika ada warga negara yang melapor, maka kami akan melayani," kata Nainuri.
Ia menjelaskan berdasarkan MoU tersebut sengketa pers akan tetap diserahkan kepada Dewan Pers.
Terkait penyelidikan, ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan, apakah laporan tersebut sengketa pers atau pidana murni.
"Bila nantinya ada jurnalis yang sedang bersengketa maka nanti akan kami panggil. Bukan panggilan pro justisia, hanya undangan saja. Bagaimana kami bisa mengetahui jika tidak kami selidiki terlebih dahulu," kata M Nainuri.
Ia memaparkan tentang surat pemanggilan tujuannya ialah untuk mengetahui apakah kasus tersebut merupakan sengketa pers atau bukan.
"Kalau masih panggilan, Insha Allah (jurnalis) jangan khawatir," kata dia.
Nainuri menekankan, pemanggilan bukan berarti sudah pro justisia. Untuk itu, penerima panggilan melalui undangan dari polisi tidak diwajibkan hadir. Namun, hal tersebut bisa menjadi catatan tentang kurangnya sikap kooperatif
Jurnalis gelisah
Sementara itu, Charles Siahaan mengungkapkan ada kegelisahan jurnalis jika produk jurnalistik dapat berujung pidana.
Menurut Charles, jika ada laporan masyarakat ke polisi yang melampirkan artikel atau berita yang merupakan produk jurnalistik sebagai barang bukti, sudah selayaknya kasus tersebut diarahkan ke Dewan Pers.
"Semangat kemerdekaan pers ini yang ingin kita kawal. Polri, jaksa, semua harus menjaga semangat kemerdekaan pers," kata Charles.
Ia menjelaskan ada potensi intimidasi jika sengketa pers ditangani polisi. Surat pemanggilan jika sampai tiga kali surat dapat berujung dengan penjemputan paksa.
Charles berharap polisi dapat memahami ranah kerja Dewan Pers. Selain itu, jika ada laporan terkait pemberitaan maka dapat diarahkan melapor ke dewan pers, bahkan bisa langsung meminta hak jawab atau koreksi ke media bersangkutan.
"Bukan surat pemanggilan, bisa juga diarahkan mediasi, agar kedua belah pihak dapat memahami," kata Charles.
Kemerdekaan pers
Kepala Biro Antara Abdul Hakim juga menyampaikan ada dua kalimat kunci, esensi dari MoU Dewan Pers dan Polri yakni semangat kemerdekaan pers dan penegakan hukum.
"Pendekatan yang bisa dilakukan sebelum masuk ke penanganan hukum ialah adanya mediasi. Agar saat masuk ke jalur hukum sudah jelas persoalannya," katanya.
Ketua Biro Samarinda AJI Balikpapan Nofiyatul Chalimah menegaskan, tujuan diskusi ini adalah agar menjadi pemahaman dan pembelajaran bersama terkait nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
"Diskusi ini adalah awal baik untuk menjadi pembelajaran bersama. Kami jurnalis akan menjaga semangat kemerdekaan pers," kata Nofi.
Jika ada sengketa pers, kata Nofi, sudah selayaknya hal itu ditangani Dewan Pers.
"Agenda ini tujuannya agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak terkait tentang produk jurnalistik," kata Nofi.