• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Jumat, 19 Desember 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo cek pemulihan jalur darat di Lembah Anai, sapa para pekerja

      Prabowo cek pemulihan jalur darat di Lembah Anai, sapa para pekerja

      Kamis, 18 Desember 2025 15:53

      Prabowo terima laporan BNPB soal kebutuhan tambahan personel di Aceh

      Prabowo terima laporan BNPB soal kebutuhan tambahan personel di Aceh

      Kamis, 18 Desember 2025 15:50

      Kemenhub: 17.239 tiket kapal gratis disiapkan saat Natal-Tahun Baru

      Kemenhub: 17.239 tiket kapal gratis disiapkan saat Natal-Tahun Baru

      Rabu, 17 Desember 2025 13:31

      Kementerian ESDM lelang perdana 629 ribu MT stockpile bauksit

      Kementerian ESDM lelang perdana 629 ribu MT stockpile bauksit

      Selasa, 16 Desember 2025 16:17

      Berau siapkan Pulau Kaniungan jadi wisata premium

      Berau siapkan Pulau Kaniungan jadi wisata premium

      Senin, 15 Desember 2025 18:56

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Polres Penajam berupaya bangun budaya tertib lalu lintas terapkan ETLE

      Polres Penajam berupaya bangun budaya tertib lalu lintas terapkan ETLE

      Kamis, 18 Desember 2025 13:01

      Kendaraan golongan I dapat lintasi tol IKN selama periode Nataru

      Kendaraan golongan I dapat lintasi tol IKN selama periode Nataru

      Rabu, 17 Desember 2025 12:26

      Vaksinasi DBD di Kabupaten Penajam sasar peserta didik

      Vaksinasi DBD di Kabupaten Penajam sasar peserta didik

      Rabu, 17 Desember 2025 12:24

      Penajam salurkan Rp3,8 miliar kepada peserta didik baru lewat KPC

      Penajam salurkan Rp3,8 miliar kepada peserta didik baru lewat KPC

      Rabu, 17 Desember 2025 12:21

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Selasa, 28 Oktober 2025 13:32

      SD Negeri OO3 Penajam  ajarkan kemandirian lewat program MBG

      SD Negeri OO3 Penajam ajarkan kemandirian lewat program MBG

      Rabu, 8 Oktober 2025 13:01

      Petugas kesehatan Kaltim dapat penguatan deteksi pneumonia balita

      Petugas kesehatan Kaltim dapat penguatan deteksi pneumonia balita

      Sabtu, 13 Desember 2025 13:33

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 19:24

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 10:18

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Rabu, 3 Desember 2025 12:00

      DPK Kaltim pacu mutu perpustakaan berstandar nasional

      DPK Kaltim pacu mutu perpustakaan berstandar nasional

      Kamis, 18 Desember 2025 12:58

      Sekda Kaltim lepas tim relawan Peduli Aceh Tamiang

      Sekda Kaltim lepas tim relawan Peduli Aceh Tamiang

      Kamis, 18 Desember 2025 9:12

      DPMPD Kaltim bantu 32 posyandu aktif dan terapkan standar minimal

      DPMPD Kaltim bantu 32 posyandu aktif dan terapkan standar minimal

      Rabu, 17 Desember 2025 16:39

      DJP Kaltimtara serahkan dua tersangka pengemplang pajak ke kejaksaan

      DJP Kaltimtara serahkan dua tersangka pengemplang pajak ke kejaksaan

      Selasa, 16 Desember 2025 20:23

      PLN sambungkan listrik gratis bagi 946 keluarga di Kaltara

      PLN sambungkan listrik gratis bagi 946 keluarga di Kaltara

      Rabu, 17 Desember 2025 13:01

      Kodam VI/Mulawarman danPemprov Kaltim perkuat sinergi bangun perbatasan

      Kodam VI/Mulawarman danPemprov Kaltim perkuat sinergi bangun perbatasan

      Rabu, 17 Desember 2025 11:41

      Bandara Sepinggan antisipasi lonjakan penumpang Natal dan Tahun Baru

      Bandara Sepinggan antisipasi lonjakan penumpang Natal dan Tahun Baru

      Senin, 15 Desember 2025 15:41

      Festival Dayung Manggar promosikan potensi wisata air Balikpapan

      Festival Dayung Manggar promosikan potensi wisata air Balikpapan

      Sabtu, 13 Desember 2025 17:14

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Telkomsel sambut Nataru dengan Program "Nonton Pasti SIMPATI"

      Telkomsel sambut Nataru dengan Program "Nonton Pasti SIMPATI"

      Kamis, 18 Desember 2025 13:50

      XL luncurkan  jaringan 5G di Balikpapan

      XL luncurkan jaringan 5G di Balikpapan

      Kamis, 18 Desember 2025 10:26

      Antrean kapal ditargetkan nihil selama libur Natal dan Tahun Baru

      Antrean kapal ditargetkan nihil selama libur Natal dan Tahun Baru

      Kamis, 18 Desember 2025 9:19

      Bandara Samarinda sediakan enam maskapai jelang Natal

      Bandara Samarinda sediakan enam maskapai jelang Natal

      Kamis, 18 Desember 2025 9:17

      Kaltim lepas ekspor senilai Rp37 miliar ke pasar global

      Kaltim lepas ekspor senilai Rp37 miliar ke pasar global

      Kamis, 18 Desember 2025 9:15

  • Olahraga
    • Dua emas pembuka panahan buah dari persiapan matang dan kerja keras

      Dua emas pembuka panahan buah dari persiapan matang dan kerja keras

      Rabu, 17 Desember 2025 14:40

      Emilia Nova raih emas heptathlon SEA Games 2025

      Emilia Nova raih emas heptathlon SEA Games 2025

      Selasa, 16 Desember 2025 20:45

      Pupuk Kaltim padukan pelatihan profesional dan laga amal bagi atlet muda

      Pupuk Kaltim padukan pelatihan profesional dan laga amal bagi atlet muda

      Selasa, 16 Desember 2025 17:28

      Menembak tambah emas lewat Fany Febriana di nomor trap putri

      Menembak tambah emas lewat Fany Febriana di nomor trap putri

      Selasa, 16 Desember 2025 16:10

      Lampaui target medali, PJSI fokus regenerasi atlet usai SEA Games 2025

      Lampaui target medali, PJSI fokus regenerasi atlet usai SEA Games 2025

      Selasa, 16 Desember 2025 12:29

  • Umum
    • Jumlah polisi hutan ditambah demi cegah pembalakan

      Jumlah polisi hutan ditambah demi cegah pembalakan

      Senin, 15 Desember 2025 20:16

      TNI AU kerahkan heli antar logistik ke lokasi bencana di Sumbar

      TNI AU kerahkan heli antar logistik ke lokasi bencana di Sumbar

      Senin, 15 Desember 2025 9:23

      Kalimantan Timur pulihkan 59 ribu hektare lahan sebagai RTH dan RHL

      Kalimantan Timur pulihkan 59 ribu hektare lahan sebagai RTH dan RHL

      Senin, 15 Desember 2025 9:11

      Bupati Kukar: Sekolah jadi fondasi cetak masa depan bangsa

      Bupati Kukar: Sekolah jadi fondasi cetak masa depan bangsa

      Senin, 15 Desember 2025 9:08

      Pemkab Kukar dan Yayasan Tanoto Foundation cetak generasi unggul sejak usia dini

      Pemkab Kukar dan Yayasan Tanoto Foundation cetak generasi unggul sejak usia dini

      Senin, 15 Desember 2025 9:06

  • IKN
    • Pembangunan IKN pastikan siap fungsi sebagai Ibu Kota Politik 2028

      Pembangunan IKN pastikan siap fungsi sebagai Ibu Kota Politik 2028

      Kamis, 18 Desember 2025 14:58

      Belgia minat terlibat dalam pembangunan IKN

      Belgia minat terlibat dalam pembangunan IKN

      Kamis, 18 Desember 2025 14:56

      Otorita sebut Kantor Wapres di KIPP IKN rampung akhir Desember 2025

      Otorita sebut Kantor Wapres di KIPP IKN rampung akhir Desember 2025

      Rabu, 17 Desember 2025 12:19

      Otorita perkuat pengendalian aktivitas ilegal di IKN

      Otorita perkuat pengendalian aktivitas ilegal di IKN

      Rabu, 17 Desember 2025 9:59

      PLN operasikan BESS 8.000KW  dan GIS perkuat listrik hijau di IKN

      PLN operasikan BESS 8.000KW dan GIS perkuat listrik hijau di IKN

      Selasa, 16 Desember 2025 18:39

  • Foto
  • Video
    • 150 perusahaan di Kaltim tampung peserta Program Magang Nasional

      150 perusahaan di Kaltim tampung peserta Program Magang Nasional

      Kamis, 18 Desember 2025 15:40

      37 relawan Kaltim bertolak ke Aceh bantu percepatan penanganan bencana

      37 relawan Kaltim bertolak ke Aceh bantu percepatan penanganan bencana

      Rabu, 17 Desember 2025 14:07

      Kaltim terapkan silvopastura gabungkan ternak dengan ekosistem hutan

      Kaltim terapkan silvopastura gabungkan ternak dengan ekosistem hutan

      Senin, 15 Desember 2025 19:42

      Subsidi angkutan kurangi disparitas harga di pedalaman Kaltim

      Subsidi angkutan kurangi disparitas harga di pedalaman Kaltim

      Senin, 15 Desember 2025 15:40

      Menjelajah jernihnya danau dua rasa Labuan Cermin di Kaltim

      Menjelajah jernihnya danau dua rasa Labuan Cermin di Kaltim

      Minggu, 14 Desember 2025 16:20

Catatan Pagi: "Mensegerakan Revisi PP No. 44 Tahun 2015"

Senin, 12 Agustus 2019 12:51 WIB

Catatan Pagi:

BPJS Ketenagakerjaan (Antaranews Kaltim/Ist)

Saya berharap Pemerintah Presiden Jokowi di periode kedua lebih realistis dan obyektif untuk menjalankan jaminan sosial yaitu sesuai prinsip-prinsip SJSN, focus mendukung peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja baik swasta maupun ASN tanpa perbedaa

Samarinda (ANTARA) - Kehadiran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan manfaat bagi pekerja.


Khusus untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), jumlah peserta JKK dan JKm per 31 Desember 2018 sebanyak 30.555.414 pekerja, dengan total kasus kecelakaan kerja yang dijamin sepanjang tahun 2018 sebanyak 173.415 kasus dengan total pembayaran klaim sebesar Rp1,22 triliun.

Kasus kematian yang dijamin selama 2018 sebanyak 25.883 kasus dengan total pembayaran manfaat kepada ahli waris sebesar Rp710 miliar.

Di tahun 2019, jumlah klaim JKK hingga 31 Juli 2019 tercatat 85.109 kasus kecelakaan kerja dengan total pembayaran jaminan sebesar Rp704 miliar, sementara untuk program JKm tercatat 14.496 kasus kematian peserta dengan total pembayaran manfaat sebesar Rp 397 miliar kepada ahi waris pekerja.

Adapun total dana kelolaan program JKK dan JKm per 31 Juli 2019 tercatat sebesar Rp32,5 triliun dan program JKm sebesar Rp11,8 triliun.

Dana kelolaan ini adalah dana amanah dan dana gotong royong dari seluruh pekerja yang menjadi peserta JKK dan JKm.

Semua manfaat JKK dan JKm yang diberikan kepada peserta dan ahli warisnya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015.
Mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 36 PP No. 44 Tahun 2015, besarnya Iuran dan manfaat program JKK dan JKm bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.

Tentunya dengan dana kelolaan program JKK sebesar Rp 32,5 triliun dan program JKm sebesar Rp 11,8 triliun manfaat JKK dan JKm harus bisa ditingkatkan, tanpa harus dinaikkan iurannya.

Mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 36 tersebut seharusnya pemerintah telah mereview manfaat JKK dan JKm pada tahun 2017 dan tahun 2019 review lagi, namun ternyata hingga saat ini pemerintah belum juga pernah mereview manfaat JKK dan JKm, seperti yang diamanatkan dua pasal tersebut.

"Saya menyesali tindakan pemerintah yang sampai saat ini belum juga menyelesaikan review manfaat JKK dan JKm. Ini artinya pemerintah dengan sengaja menghalangi pekerja dan keluarganya mendapatkan kesejahteraan lebih dari program JKK dan JKm. Beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah mengusulkan peningkatan manfaat JKK dan JKm tersebut sejak 2016 lalu dengan harapan di tahun 2017 sudah ada peningkatan manfaat," kata Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar melalui rilis yang diterima ANTARA.

BPJS Watch berusaha mencari tahu keberadaan draft revisi PP No. 44 Tahun 2015 tersebut, berdasarkan investigasi draft revisi saat ini ada di kantor Menko PMK dan sedang menunggu untuk diparaf Menteri.

Tentunya proses revisi yang lama ini dikontribusi oleh kementerian-kementerian yang memang sepertinya tidak senang dengan adanya revisi itu.

BPJS Watch menduga kuat telatnya proses revisi PP No. 44 Tahun 2015 khususnya tentang manfaat JKK dan JKm sarat dengan politisasi jaminan sosial oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan manfaat JKK dan JKm tidak dinaikkan.

Ada pejabat yang kerap kali menyampaikan alasan kalau manfaat JKK dan JKm dinaikkan maka akan mengganggu keberlangsungan program JKK dan JKm ke depan.

Menurut Timboel, argumentasi tersebut tidak mendasar dan salah besar, diduga alasan yang dikemukakan tersebut hanya untuk memposisikan manfaat JKK dan JKm yang diterima ASN (PNS dan PPPK) lebih baik daripada manfaat JKK dan JKm bagi pekerja swasta yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015.

Setelah membaca Surat Edaran Nomor SE – 2 /DIR/2018 tentang Petunjuk Teknis Kepesertaan, Pengajuan Permohonan Klaim, dan Pembayaran Manfaat Program JKK dan JKm bagi ASN dan Pejabat Negara sebagai regulasi operasional dari PP No. 70 tahun 2015 junto PP No. 66 Tahun 2017 yang mengatur JKK dan JKm bagi ASN ada beberapa isi dari surat edaran tersebut yang nilainya relatif lebih rendah dibandingkan ketentuan di PP. No. 44 tahun 2015.

Pertama, point G angka 1a tentang kriteria kecelakaan kerja mensyaratkan dengan ketat adanya perintah secara tertulis, yang diketentuan BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan kronologis dan keterangan dari perusahaan.

Kedua, point G angka 2b tentang kriteria meninggal dunia dalam menjalankan tugas disyaratkan melalui jalan yang biasa dilalui dan wajar, tidak melanggar peraturan lalu lintas, dan bukan karena kesalahan/kelalaian yang bersangkutan.

Diketentuan BPJS Ketenagakerjaan tidak mensyaratkan hal-hal tersebut sehingga memudahkan ahli waris peserta mendapatkan santunan.

Ketiga, point G angka 3a (3-5) tentang perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja di faskes terdekat, namun bila tidak bisa di faskes terdekat dapat juga di faskes lainnya di seluruh Indonesia dengan biaya perawatan paling tinggi sama dengan biaya perawatan klas I pada RS pemerintah propinsi/kabupaten/kota dimana peserta dirawat.

Demikian juga peserta dapat dirawat di luar negeri tapi dibatasi biayanya sebatas tarif tertinggi klas I RSCM. Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pembatasan biaya, semuanya disesuaikan dengan indikasi medis.

Keempat, point H angka 1j yang menyebutkan dalam hal peserta yang dirawat di faskes yang tidak bekerja sama dengan TASPEN dan BPJS Kesehatan maka seluruh biaya perwatan tidak ditanggung oleh PT. TASPEN.

Kalau BPJS Ketenagakerjaan tetap menanggung seluruh biaya walaupun peserta dirawat di faskes yang tidak kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, point H angka 2 tentang pembayaran santunan ke ahli bagi peserta yang tewas dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tentunya proses tersebut cenderung lama dan birokratis. Hal ini beda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang di tingkat cabang pun bisa mengeksekusi pembayaran santuan ke ahli waris.

Keenam, bila membaca lampiran XI dari SE ini maka ada ketentuan Tarif TC tiap tipe RS untuk jenis kasus kecelakaan kerja. Ini artinya ada pembatasan biaya perawatan peserta yang mengalami kecelekaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan membiayai seluruh proses perawatan hingga sembuh tanpa ada pembatasan biaya.

Dengan fakta di atas seharusnya Program JKK dan JKm bagi ASN dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga ASN bisa lebih mudah mengakses pelayanan dan pembiayaan serta santunan bila mengalami kecelakaan kerja atau kematian.

Bukankah seharusnya tidak ada perbedaan manfaat JKK dan JKm antara pekerja swasta dan ASN, seperti yang dilakoni oleh Program JKN. Bila dinilai manfaat JKK dan JKm lebih rendah maka seharusnya revisi PP No. 44 Tahun 2015 segera diselesaikan.

Ada beberapa ketentuan di revisi di PP No. 44 Tahun 2015 yang manfaatnya meningkat seperti fasilitas home care (sebagi fasilitas baru), menaikkan nilai santunan kematian, santunan tidak mampu bekerja, biaya pemakaman, biaya transport, beasiswa termasuk anak yang mendapatkan dan jenjangnya hingga perguruan tinggi, serta biaya penggantian lainnya.

Dengan kemampuan dana kelolaan yang sudah mencapai Rp32.5 triliun (JKK) dan Rp11,8 triliun (JKm) maka kenaikan-kenaikan tersebut dengan mudah bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tentunya tidak hanya dari sisi manfaat, dari sisi regulasi pun seharusnya yang mengelola program JKK dan JKm bagi ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan, bukan PT. Taspen.

Bila membaca Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) no.109 Tahun 2013, Pasal 92 ayat (2) dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, sudah sangat jelas bahwa program JKK dan JKm dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi yang sesuai dengan seluruh prinsip SJSN seperti nirlaba, gotong royong dan dana amanah.

Apalagi KPK sudah mewarning adanya inefisiensi sebesar Rp 775 miliar pertahun dari APBN dalam pelaksanaan program JKK dan JKm bagi ASN di PT. Taspen, maka sudah seharusnya Program JKK dan JKm bagi ASN diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya berharap Pemerintah Presiden Jokowi di periode kedua lebih realistis dan obyektif untuk menjalankan jaminan sosial yaitu sesuai prinsip-prinsip SJSN, focus mendukung peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja baik swasta maupun ASN tanpa perbedaan manfaat, serta efisien dalam pembiayaan dari APBN," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan dengan dana yang besar dan pengalaman puluhan tahun mengelola JKK dan JKm akan sangat mampu melaksanakan jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk seluruh pekerja.

Oleh karenanya BPJS Watch meminta Pemerintah mensegerakan revisi PP No. 44 Tahun 2015 dan menggabungkan pengelolaan JKK dan JKm kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: AHM
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Sekda Berau: Pekerja desa berhak  dilindungi BPJS ketenagakerjaan

Sekda Berau: Pekerja desa berhak dilindungi BPJS ketenagakerjaan

8 Oktober 2025 08:38

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan bayarkan Rp211 miliar klaim JHT 2025

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan bayarkan Rp211 miliar klaim JHT 2025

30 Juni 2025 17:42

Pemprov Kaltim gaet BPJS Ketenagakerjaan lindungi 100 ribu pekerja rentan

Pemprov Kaltim gaet BPJS Ketenagakerjaan lindungi 100 ribu pekerja rentan

5 Juli 2023 21:09

Kabupaten Penajam ikutkan 1.000 pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan

Kabupaten Penajam ikutkan 1.000 pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan

23 Mei 2023 17:53

Bupati Berau serahkansSantunan kematian dan dana hibah

Bupati Berau serahkansSantunan kematian dan dana hibah

13 Maret 2023 16:22

Bupati  Penajam ikutkan 982 pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Penajam ikutkan 982 pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan

12 Maret 2023 04:36

70 Orang motoris speed Boat terima BPJS Ketenagakerjaan

70 Orang motoris speed Boat terima BPJS Ketenagakerjaan

7 Maret 2023 21:21

BPJamsostek minta pekerja informal daftar kepesertaan

BPJamsostek minta pekerja informal daftar kepesertaan

22 September 2022 19:08

Terpopuler

Telkomsel dan BBC Studios hadirkan Channel BBC News dan CBeebies di IndiHome TV

Telkomsel dan BBC Studios hadirkan Channel BBC News dan CBeebies di IndiHome TV

Kodam VI/Mulawarman danPemprov Kaltim perkuat sinergi bangun perbatasan

Kodam VI/Mulawarman danPemprov Kaltim perkuat sinergi bangun perbatasan

Satgas Otorita IKN ancam aktivitas ilegal pada 2026

Satgas Otorita IKN ancam aktivitas ilegal pada 2026

OIKN inspeksi pangan di kawasan IKN pastikan aman-layak konsumsi

OIKN inspeksi pangan di kawasan IKN pastikan aman-layak konsumsi

XL luncurkan  jaringan 5G di Balikpapan

XL luncurkan jaringan 5G di Balikpapan

Top News

  • Prabowo cek pemulihan jalur darat di Lembah Anai, sapa para pekerja

    Prabowo cek pemulihan jalur darat di Lembah Anai, sapa para pekerja

    19 jam lalu

  • Kendaraan golongan I dapat lintasi tol IKN selama periode Nataru

    Kendaraan golongan I dapat lintasi tol IKN selama periode Nataru

    17 Desember 2025 12:26

  • Pupuk Kaltim padukan pelatihan profesional dan laga amal bagi atlet muda

    Pupuk Kaltim padukan pelatihan profesional dan laga amal bagi atlet muda

    16 Desember 2025 17:28

  • Kementerian ESDM lelang perdana 629 ribu MT stockpile bauksit

    Kementerian ESDM lelang perdana 629 ribu MT stockpile bauksit

    16 Desember 2025 16:17

  • Lampaui target medali, PJSI fokus regenerasi atlet usai SEA Games 2025

    Lampaui target medali, PJSI fokus regenerasi atlet usai SEA Games 2025

    16 Desember 2025 12:29

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com