Paser (ANTARA) - Seorang pemuda di Paser harus berhadapan dengan hukum adat lantaran melontarkan kata penghinaan di media sosial terhadap Suku Paser, suku pribumi setempat.
Melalui upacara adat yang digelar, Selasa (30/4), pemuda yang bernama Yusran mengikuti proses upacara ‘bayar sala’, atau yang berarti membayar kesalahan.
“Setelah kami musyawarah kami tetapkan upacara hukum adat kepada yang bersangkutan. Dengan kejadian ini diharap kita semua hati-hati dengan lisan, terutama dalam menuangkan perasaan di media sosial,” kata Ketua Lembaga Adat Paser Arbain M. Noor.
Dari kejadian itu, Arbain berharap menjadi pelajaran semua pihak untuk berhati-hati dalam berucap dan bersikap. “Bukan hanya terhadap Suku Paser, ini juga berlaku terhadap suku etnis lain. Sehingga tetap bisa menjaga silaturahmi, kondisi daerah aman dan sejuk,” kata Arbain.
Upacara ‘bayar ‘sala’ yang diikuti Yusran disaksikan Aminah, ibunya, beserta keluarga. Masyarakat dan unsur pemerintah juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Sekretaris Lembaga Adat Paser Aji Agustiawarman menerangkan, perkataan menyakitkan pemuda itu berawal dari sebuah komentar di media sosial facebok 18 April lalu.
“Kami baca di akun facebooknya, yang bersangkutan mengucapkan kata-kata menghina Suku Paser dengan ucapan yang tidak pantas dan menyakiti perasaan masyarakat Suku Paser,” kata Aji.
Perisitiwa itu sempat dilaporkan ke polisi dan tidak lama setelah itu yang bersangkutan secara sukarela mendatangi kantor polisi dan meminta maaf.
“Secara kekeluargaan kami maafkan. Dari segi kemanusiaan, kami warga Paser memaafkan. Cuma konsekuensi selanjutnya, karena kita ada wadah Lembaga adat, mau tidak mau kita melakukan dengan ritual adat,” kata Aji.
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Paser Yusuf Sumako mengapresiasi mediasi yang dilakukan kedua etnis, terutama masyarakat Suku Paser yang telah memaafkan kesalahan pemuda itu.
“Alhamdulilah proses upcara adat berjalan baik. Semoga ke depan terjalin silaturahmi yang baik antara kedua suku. Dan kejadian ini jangan sampai terulang,” kata Sumako.
Aminah, ibu dari pemuda itu bersyukur karena proses mediasi melalui upacara adat tersebut berjalan lancar. “Alhamdulilah prosesi adat berjalan lancar. Kami sekeluarga berterima kasih, Insya Allah ke depan anak kami tidak mengulangi kesalahannya,” kata Aminah.
Yusran pun demikian. Ia mengaku khilaf atas perbuatan yang didasari emosi sesaat itu. “Iya pada saat itu emosi, khilaf. Saya tidak akan mengulangi,” tutur Yusran.
Sementara itu Ketua Umum LAP Arbain Noor mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kepada masyarakat, apapun sukunya, bijaklah dalam bermedsos,j jangan sampai membuat status yang bisa merusak tatanan masyarakat.Apalagi jika isinya mengandung isu SARA, " katanya. (MC Kominfo Paser)
Menghina di Medsos, Seorang Pemuda di Paser Dihukum Adat
Selasa, 30 April 2019 21:45 WIB
Setelah kami musyawarah kami tetapkan upacara hukum adat kepada yang bersangkutan. Dengan kejadian ini diharap kita semua hati-hati dengan lisan,